Ringkasan Berita
Sumatera Utara menempati lima besar provinsi dengan tingkat kejahatan yang tinggi berdasarkan Statistik Kriminal 2024/2025. Data ini dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS) pada 12 Desember 2025. Dalam data tersebut, kasus pembunuhan di Sumatera Utara tergolong tinggi, menempati peringkat kedua nasional setelah Jawa Timur. Total kasus kejahatan terhadap nyawa mencapai 139 kasus pada tahun 2024.
Selain itu, Sumatera Utara juga berada di peringkat kedua nasional dalam kasus narkoba. Polda Sumut menangani sebanyak 5.509 kasus narkoba pada tahun 2024, hanya di bawah Polda Metro Jaya.
Kasus Pembunuhan
Dalam laporan Statistik Kriminal 2024/2025 dari BPS, ditegaskan bahwa hak hidup merupakan salah satu hak asasi manusia yang paling mendasar. Hal ini didasarkan pada Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (UDHR), yang menyatakan bahwa setiap individu memiliki hak untuk hidup sejak lahirnya. Di Indonesia, konstitusi negara juga memberikan jaminan atas hak hidup seseorang melalui Pasal 28A dan 28I UUD 1945.
Karena itu, kejahatan terhadap nyawa seperti pembunuhan dan kelalaian yang mengakibatkan kematian dikategorikan sebagai kejahatan yang paling serius dalam sistem hukum Indonesia.
Menurut data BPS, jumlah kejahatan terhadap nyawa mengalami penurunan antara tahun 2023 dan 2024. Pada tahun 2024, jumlah pembunuhan turun menjadi 1.106 kejadian dari 1.129 kejadian pada tahun 2023. Penurunan juga terjadi pada kasus kelalaian yang mengakibatkan kematian, meskipun lebih signifikan dibandingkan pembunuhan, yaitu dari 875 kejadian menjadi 563 kejadian.

Sebaran Wilayah Kejahatan Terhadap Nyawa
Secara regional, Polda Jawa Timur mendominasi jumlah kejahatan terhadap nyawa pada tahun 2024 dengan total 307 kejadian. Polda Sumatera Utara menempati posisi kedua dengan 139 kejadian, disusul oleh Polda Papua dengan 114 kejadian. Sementara itu, wilayah dengan jumlah kejahatan terhadap nyawa terendah adalah Sumatera Barat dengan lima kejadian, diikuti oleh Polda Maluku Utara dengan delapan kejadian, serta Polda Kalimantan Utara dan Polda Gorontalo masing-masing dengan sepuluh kejadian.

Kasus Narkoba
Masih berdasarkan data BPS, Sumatera Utara menempati posisi kedua dalam jumlah kasus narkoba pada tahun 2024. DKI Jakarta menjadi juara pertama dengan 6.680 kejadian, sedangkan Polda Sumatera Utara mencatat 5.509 kejadian. Polda Jawa Timur menempati posisi ketiga dengan 5.246 kejadian.
Di sisi lain, jumlah kasus narkoba terendah tercatat di Polda Nusa Tenggara Timur dengan 39 kejadian, Polda Papua Barat dengan 107 kejadian, serta Polda Gorontalo dan Maluku Utara masing-masing dengan 117 kejadian.
Beberapa ahli meyakini bahwa tingginya kasus narkoba di Sumatera Utara dapat memicu munculnya kejahatan lain seperti pencurian dan perampokan.

Seorang editor yang mengeksplorasi sisi psiko-sosial dari konten strategis dan dinamika digital kontemporer. Fokus untuk mengupas irisan antara perilaku manusia dari sudut pandang akademik, dan mendalami wawasan tentang dunia investasi pasar modal digital.







