
Adikarto, — Wacana baru mengenai arah kebijakan industri kreatif nasional mencuat dalam ruang rapat parlemen di Senayan.
Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Rahmawati Zainal Paliwang, secara resmi mengusulkan pengalokasikan dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027 untuk menghadirkan 1.000 layar bioskop di desa.
Langkah struktural ini diajukan sebagai strategi jangka panjang guna mendorong perkembangan usaha rumah produksi (production house/PH) di daerah sekaligus mengatasi ketimpangan distribusi layar yang selama ini mendominasi industri perfilman nasional.
Usulan tersebut disampaikan langsung oleh Rahmawati dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panja Kreativitas dan Distribusi Film Nasional bersama Komisi VII DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Rabu (20/5/2026).
Regulasi dan perluasan akses infrastruktur ini dinilai krusial agar ekosistem perfilman tanah air tidak lagi hanya berpusat di kota-kota besar, melainkan mampu menyentuh lapisan masyarakat hingga ke tingkat pelosok desa.
Alasan Ketimpangan Akses dan Distribusi Layar Film Nasional
Latar belakang munculnya gagasan pembangunan 1.000 bioskop desa ini berakar dari kondisi lapangan yang menurut para pelaku industri kecil masih menghadapi kendala distribusi.
Berdasarkan pemaparan dalam rapat Panja, Rahmawati menyoroti adanya dominasi kuat dari jaringan bioskop arus utama (exhibitor besar) dan rumah produksi raksasa. Sineas independen menyatakan kesulitan mendapatkan ruang tayang yang setara.
Ketimpangan akses distribusi tersebut dirasakan secara nyata oleh rumah produksi kecil dan menengah, terutama yang berbasis di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Terbatasnya jaringan ekshibisi di luar kota besar membuat karya-karya sinematik yang mengangkat identitas lokal dan kebudayaan daerah kerap kali layu sebelum berkembang karena tidak memiliki wadah untuk diputar.
“Saya cukup miris mendengar para PH kecil curhat, terutama dari daerah 3T. Mereka mengatakan adanya monopoli PH besar sehingga kreativitas lokal agak tersendat,” ujar Rahmawati sebagaimana dilansir dari Tribunnews.
Kondisi serbasulit ini memaksa banyak film daerah berada pada posisi dilematis. Di satu sisi, para sineas dituntut untuk terus memproduksi karya-karya berkualitas tinggi yang mencerminkan keberagaman cerita nusantara sebagai identitas unik nasional.
Namun di sisi lain, peluang untuk menjangkau penonton secara luas dihambat oleh sistem distribusi yang eksklusif. Akibatnya sebagian besar karya dari daerah hanya mampu beredar di festival-festival film lokal terisolasi atau platform digital terbatas tanpa pernah merasakan eksposur komersial yang masif di layar lebar.
Fenomena Lonjakan Penonton Film Daerah yang Terbentur Keterbatasan Studio
Guna memperkuat argumentasinya, Rahmawati memaparkan bukti empiris mengenai tingginya animo masyarakat daerah terhadap sinema lokal, yang sayangnya tidak diimbangi oleh kesiapan infrastruktur. Ia mencontohkan kasus penayangan film berjudul “Uang Panai” di Kota Tarakan, Kalimantan Utara.
Dalam pemaparannya, Rahmawati menjelaskan bahwa film tersebut memiliki daya tarik kuat bagi masyarakat Tarakan yang berlatar belakang komunitas Bugis dan Sulawesi.
Antusiasme yang masif membuat sebagian besar warga rela menonton secara berulang-ulang di bioskop. Namun, karena jaringan bioskop hanya mengalokasikan sedikit studio untuk film tersebut, antrean panjang dan keterbatasan tempat duduk menjadi kendala utama yang merugikan baik bagi penonton maupun pemilik hak cipta film.
“Saya ini bukan pemain film Pak Ketua, tapi penonton. Saya wajib nonton tiap minggu, mesti dua kali. Kemarin ada penayangan film di Tarakan, Kalimantan Utara, film ‘Uang Panai’. Bayangkan di sana kebanyakan masyarakatnya orang Sulawesi, orang Bugis, dan mereka menonton sampai berkali-kali hanya karena studio diberikan hanya beberapa tempat sehingga terbatas,” jelas Rahmawati panjang lebar.
Dampak domino dari minimnya alokasi studio ini adalah durasi masa tayang (screen time) film daerah yang berakhir jauh lebih cepat di jaringan komersial. Meskipun permintaan (demand) dari pasar domestik di daerah tersebut masih berada di titik tertinggi.
Pihak pengelola bioskop kerap menurunkan film tersebut dari daftar putar demi memberikan ruang bagi film-film dengan kapital besar atau produksi asing. Menurut Rahmawati, penghentian masa tayang tersebut merugikan potensi pendapatan kreator daerah.
“Hak tayangnya berhenti, padahal masyarakat masih ingin menonton,” tegasnya kemudian.
Usulan Insentif Fiskal dan Regulasi Standar Minimal 100 Layar
Melihat kompleksnya lingkaran setan dalam industri perfilman ini, DPR RI mendorong lahirnya intervensi kebijakan yang lebih ketat dari pemerintah.
Rahmawati meminta kementerian terkait, khususnya Kementerian Keuangan dan kementerian teknis lainnya yang menjadi mitra kerja, untuk segera menyusun skema regulasi baru yang berpihak pada keadilan ekonomi kreatif.
Ada dua poin utama yang didorong oleh parlemen untuk mengintervensi pasar. Pertama, penerbitan peraturan menteri yang secara spesifik mengatur kuota minimal ketersediaan layar bagi film-film nasional.
Langkah ini bertujuan untuk menjamin kepastian masa tayang awal bagi setiap karya anak bangsa yang telah lolos sensor agar tidak langsung digusur oleh film bermodal besar.
“Nah, terbitkan peraturan menteri tentang standar minimal 100 layar dalam tiga bulan,” tutur Rahmawati memberikan rekomendasi jangka pendek.
Kedua, pemberian insentif fiskal yang ditujukan khusus bagi rumah produksi skala kecil dan sineas yang bergerak di daerah-daerah. Insentif ini diharapkan dapat menekan biaya operasional dan pajak produksi, sehingga ketahanan modal PH daerah meningkat dan mereka memiliki daya saing yang lebih seimbang saat berhadapan dengan pelaku industri raksasa.
“Kepada Kementerian Keuangan, mungkin lintas mitra, siapkan insentif fiskal untuk PH kecil dan daerah, dan alokasikan anggaran 1.000 layar bioskop desa dari APBN 2027,” kata Rahmawati seperti dikutip dari laporan resmi Antara News.
Langkah intervensi ini disebutnya sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam memelihara kelangsungan hidup industri kreatif lokal.
Tekanan Finansial dan Realitas Rumah Produksi Independen yang Sulit Bertahan
Persoalan distribusi ini bukan sekadar masalah teknis di atas kertas, melainkan ancaman nyata bagi operasional pelaku usaha kreatif. Fakta dari sisi pelaku industri disampaikan langsung oleh produser sekaligus sutradara nasional, Girry Pratama.
Ia membeberkan realitas pahit mengenai ketidakpastian jadwal tayang yang kerap menimpa rumah produksi independen di Indonesia.
Girry mengungkapkan bahwa sejumlah film miliknya belum mendapatkan jadwal tayang resmi di jaringan bioskop meski proses produksi telah selesai. Jeda waktu antara selesainya proses syuting hingga film mendapatkan tanggal resmi untuk diputar di bioskop bisa memakan waktu hingga hitungan tahun.
“Saya sudah membuat 12 film dan masih ada yang belum tayang,” ungkap Girry memaparkan kondisi riil usahanya.
Kelambatan dan ketidakpastian distribusi ini berdampak fatal pada siklus perputaran arus kas (cash flow) pelaku industri independen, mengingat biaya operasional perusahaan tetap berjalan selama film belum ditayangkan.
Jika ekosistem distribusi ini tidak segera dibenahi melalui jalur alternatif, Girry memprediksi akan ada banyak PH kecil di daerah yang gulung tikar akibat kehabisan modal kerja.
“Kalau terus seperti ini, PH kecil sulit bertahan,” tambahnya memperingatkan.
Perdebatan Jalur Komunikasi dan Pandangan Parlemen pada Realitas Lapangan
Di tengah desakan pembangunan infrastruktur baru oleh Fraksi Gerindra, muncul pandangan lain dari perwakilan parlemen yang menekankan pentingnya aspek diplomasi bisnis.
Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Rico Sia, menilai bahwa akar masalah juga terletak pada pola komunikasi yang dibangun oleh para produser lokal dengan pihak pengelola bioskop (exhibitor).
Rico menyarankan agar para pemilik rumah produksi kecil mengubah strategi dengan mulai melibatkan pengelola jaringan bioskop sejak tahap awal perencanaan produksi atau pra-produksi.
Melalui diskusi awal ini, sineas daerah diharapkan dapat menyerap masukan mengenai selera pasar, standar teknis audio-visual yang diinginkan bioskop, hingga penentuan genre yang potensial secara komersial.
“Coba deh duduk diskusi dengan para exhibitor sebelum kita bikin film, menyampaikan gagasan kita, memberitahukan apa yang kita mau buat, minta masukan dari dia. Dengan demikian kita sudah memenangkan satu poin bahwa dia memasukkan apa yang dia inginkan di dalam yang kita mau bikin,” jelas Rico Sia memberikan alternatif solusi seperti dilansir dari Tribun Trends.
Namun, argumen mengenai kemudahan jalur komunikasi tersebut langsung mendapatkan respons skeptis dari pelaku industri. Perwakilan dari rumah produksi Black & White Pictures yang hadir dalam rapat tersebut menegaskan bahwa realitas di lapangan tidak sesederhana itu.
Bagi PH berskala kecil dan minim jaringan, akses untuk sekadar membuka ruang diskusi atau mempresentasikan ide dengan manajemen puncak jaringan bioskop besar nasional hingga saat ini masih sangat tertutup dan birokratis.
Kendala struktural inilah yang membuat mereka menilai perlunya kehadiran jalur distribusi alternatif bentukan pemerintah, seperti proyek bioskop desa tersebut.
Desakan Revisi Undang-Undang Perfilman untuk Menyesuaikan Era Digital
Selain melayangkan usulan teknis mengenai alokasi dana APBN untuk bioskop desa, Komisi VII DPR RI juga menggarisbawahi perlunya perombakan total pada sisi regulasi hukum tertinggi perfilman nasional.
Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Andhika Satya Wisastho, secara terbuka mengusulkan agar DPR segera melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman.
Andhika menilai dasar hukum yang digunakan saat ini sudah usang dan tertinggal jauh jika dibandingkan dengan dinamika industri perfilman modern pada tahun 2026.
Lahirnya teknologi digital, pola pergeseran konsumsi media oleh masyarakat, hingga model bisnis distribusi konten baru menuntut adanya kepastian hukum yang lebih relevan dan adaptif.
“Saya kira kondisi di 2009 dan di 2026 ini sudah amat sangat berbeda tentang Perfilman di Indonesia, dan saat ini saya mengusulkan kalau memungkinkan ke depan Komisi VII juga bisa mengadakan terkait revisi undang-undang terkait tentang perfilman,” terang Andhika menerangkan urgensi perubahan regulasi tersebut.
Sejalan dengan usulan revisi undang-undang yang didorong oleh parlemen, Badan Perfilman Indonesia (BPI) bersama dengan Kementerian Kebudayaan dilaporkan memang tengah menggodok revisi UU Nomor 33 Tahun 2009.
Regulasi baru tersebut ditargetkan dapat rampung sepenuhnya pada akhir tahun 2026 dengan fokus utama pada perbaikan menyeluruh terhadap sistem distribusi film nasional, keadilan akses layar bagi seluruh pelaku industri, serta penataan ulang tata kelola industri perfilman agar ramah terhadap investasi daerah.
Reaksi Publik dan Potensi Fungsi Ganda Bioskop Desa bagi Ekonomi Akar Rumput
Wacana pengalokasian anggaran 1.000 bioskop desa ini langsung memicu gelombang diskusi yang luas di ruang publik dan media sosial. Sebagaimana dilaporkan oleh portal berita Wartawan ID, topik ini memicu perhatian besar karena menawarkan pendekatan pembangunan yang tidak biasa, di mana fasilitas hiburan layar lebar diusulkan masuk ke wilayah rural menggunakan dana negara.
Sebagian kelompok masyarakat menyambut baik ide tersebut karena dianggap dapat memberikan hak hiburan yang setara bagi warga desa yang selama ini harus menempuh perjalanan puluhan kilometer ke pusat kota hanya untuk menonton film.
Namun, kelompok kritis mempertanyakan efektivitas proyek fisik ini di tengah masifnya gempuran platform digital over-the-top (OTT) seperti Netflix, Disney+, dan layanan streaming video online lainnya yang bisa diakses langsung via HP.
DPR RI sendiri memproyeksikan bahwa kegunaan dari bioskop desa ini nantinya tidak boleh hanya terpaku pada fungsi komersial pemutaran film fiksi belaka.
Jika dikonsep secara matang bersama pemerintah daerah, infrastruktur fisik bioskop desa dirancang untuk mengusung konsep multifungsi sebagai pusat kegiatan komunitas (community hub) di akar rumput. Gedung tersebut dapat dimanfaatkan secara bergantian untuk berbagai kegiatan produktif, seperti:
- Penyelenggaraan festival kebudayaan dan kesenian lokal daerah.
- Pemutaran film-film edukasi non-komersial dan dokumenter bagi anak-anak sekolah di desa.
- Ruang diskusi kreatif, workshop, dan pelatihan bagi komunitas anak muda daerah.
- Sarana promosi digital untuk destinasi wisata dan produk unggulan desa.
Dari sektor ekonomi makro lokal, kehadiran aktivitas pemutaran film yang konsisten di bioskop desa dipercaya dapat menciptakan efek pengganda (multiplier effect) bagi ekosistem UMKM di sekitarnya.
Keberadaan bioskop desa tersebut diproyeksikan dapat membuka peluang ekonomi bagi pelaku UMKM di sekitarnya, seperti pedagang makanan ringan, penyedia jasa transportasi lokal, hingga pelaku industri kreatif daerah yang bisa menjajakan produk kerajinan tangan mereka di sekitar area bioskop.
Meskipun gelombang pro dan kontra terus mengalir, proyek pembangunan 1.000 layar bioskop desa ini sepenuhnya masih berstatus sebagai usulan resmi parlemen dan belum diketok sebagai keputusan final eksekutif.
Proses penyusunan, pengkajian, dan pembahasan mengenai pagu indikatif APBN 2027 sendiri masih harus melewati serangkaian tahapan birokrasi dan lobi politik yang panjang antara DPR RI dan kementerian terkait.
Pemerintah nantinya wajib melakukan studi kelayakan komprehensif terkait besaran anggaran yang dibutuhkan, mekanisme penentuan lokasi desa penerima manfaat, kejelasan sistem pengelolaan manajemen operasional, hingga jaminan keberlanjutan bisnis agar aset negara tersebut tidak terbengkalai di masa depan.

Seorang pengamat independen yang mendedikasikan diri untuk mengelola gagasan, menjaga kedaulatan narasi, dan mengawal arah diskursus literasi yang utuh, dialektis, dan objektif.







