JAKARTA,
Posisi Polri di Bawah Presiden RI
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan bahwa posisi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berada di bawah Presiden RI merupakan mandat dari Reformasi tahun 1998. Menurutnya, setelah peristiwa Reformasi tersebut, Polri terpisah dari TNI, sehingga memiliki momentum untuk membangun kembali doktrin, struktur, akuntabilitas, serta mempersiapkan diri menjadi polisi sipil yang profesional.
Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, khususnya Pasal 30 ayat 4 yang menyatakan bahwa Polri sebagai alat negara yang menjunjung keamanan. “Ini juga bagian dari mandat reformasi 1998, bahwa penempatan Polri di bawah Presiden,” kata Sigit dalam rapat Komisi III DPR RI, Jakarta, Senin (26/1/2026).
Selain itu, ketentuan mengenai posisi Polri di bawah Presiden RI juga tercantum dalam Pasal 7 Ayat 3 TAP MPR RI Nomor 7 Tahun 2000, yang menyatakan bahwa Polri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dengan adanya aturan ini, Polri memiliki dasar hukum yang jelas dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
Tantangan yang Dihadapi Polri
Sigit menambahkan bahwa saat ini Polri dihadapkan dengan tantangan yang cukup besar, terutama terkait luasan geografis dan jumlah penduduk yang sangat banyak. Indonesia memiliki 17.380 pulau yang apabila dibentangkan akan mencakup wilayah yang sangat luas. Dengan kondisi ini, Sigit menilai sangat ideal jika Polri berada langsung di bawah Presiden RI.
“Artinya, dengan posisi seperti ini, maka sangat ideal kalau Polri berada langsung di bawah Presiden. Sehingga di dalam melaksanakan tugasnya, Polri akan lebih maksimal dan lebih fleksibel,” ujar dia.
Doktrin Polri yang Berbeda
Lebih lanjut, Sigit menjelaskan bahwa Polri memiliki doktrin melayani dan melindungi, yang dikenal dengan istilah “to serve and protect”. Selain itu, Polri juga mengadopsi doktrin Tata Tentrem Kerta Raharja, yang merupakan konsep keamanan yang berlandaskan perdamaian dan kesejahteraan.
Sigit menekankan bahwa Polri tidak melayani dengan doktrin membunuh dan menghancurkan (“to kill and destroy”). Hal ini menunjukkan bahwa Polri fokus pada upaya pencegahan dan penegakan hukum secara profesional dan humanis.
Perbedaan Tugas TNI dan Polri
Ia juga menyebutkan bahwa tugas TNI dan Polri kini sudah berbeda. Saat ini, Polri bertanggung jawab terhadap keamanan di dalam negeri, sedangkan TNI lebih berkonsentrasi pada pertahanan negara dari ancaman luar.
“Tentulah ini yang membedakan antara TNI dan Polri. Polri bertanggung jawab terhadap keamanan. Dan tentunya dengan kondisi yang ada, posisi Polri tentunya akan sangat ideal apabila tetap seperti saat ini,” ujarnya.
Kesimpulan
Secara keseluruhan, posisi Polri di bawah Presiden RI tidak hanya berdasarkan aturan hukum, tetapi juga didasari oleh kebutuhan dan tantangan yang dihadapi bangsa Indonesia. Dengan struktur organisasi yang jelas dan doktrin yang berorientasi pada pelayanan, Polri diharapkan dapat menjalankan tugasnya dengan lebih efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Seorang editor yang mengeksplorasi sisi psiko-sosial dari konten strategis dan dinamika digital kontemporer. Fokus untuk mengupas irisan antara perilaku manusia dari sudut pandang akademik, dan mendalami wawasan tentang dunia investasi pasar modal digital.







