Diskusi tentang Posisi Polri dalam Sistem Ketatanegaraan
Gagasan untuk menempatkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian kembali muncul dalam diskursus reformasi kepolisian. Hal ini termasuk di dalam internal Komisi Percepatan Reformasi Polri yang dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan bahwa terdapat berbagai pandangan mengenai posisi kelembagaan Polri dalam sistem ketatanegaraan. Beberapa anggota tim menilai struktur saat ini sudah tepat, sementara pihak lain mengusulkan agar Polri dinaungi oleh kementerian, mirip dengan TNI yang berada di bawah Kementerian Pertahanan.
Yusril menjelaskan bahwa semua gagasan tersebut belum menjadi keputusan final. Komisi akan menyampaikan beberapa alternatif rekomendasi kepada Presiden. Keputusan akhir tetap berada di tangan Presiden dan DPR karena struktur, tugas, dan pertanggungjawaban Polri diatur oleh undang-undang.
Hingga saat ini, Komisi Percepatan Reformasi Polri masih berada pada tahap pembahasan awal melalui rapat-rapat pleno. Dalam proses tersebut, komisi juga telah mendengarkan paparan dari Tim Transformasi Reformasi Polri yang dibentuk oleh Kapolri. Tim tersebut fokus pada pembenahan administratif dan penyesuaian peraturan internal di tubuh Polri.
Pembahasan mencakup aspek administrasi, kepangkatan, karier, serta peningkatan pelayanan Polri dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, termasuk pendekatan hukum dalam pelaksanaan tugas kepolisian.
Potensi Intervensi Politik
Wacana tentang penempatan Polri di bawah kementerian mendapat sorotan dari berbagai pihak. Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam, menilai bahwa penempatan Polri langsung di bawah Presiden justru merupakan posisi ideal untuk menjaga independensi institusi kepolisian.
Menurut Anam, apabila Polri dinaungi oleh kementerian, potensi intervensi politik justru akan semakin besar. Ia menegaskan bahwa kementerian merupakan bagian dari struktur politik yang secara inheren lebih rentan terhadap dinamika kekuasaan.
Dengan demikian, menempatkan Polri di bawah kementerian justru berisiko menggerus independensi aparat penegak hukum tersebut. Ia juga menegaskan bahwa kelembagaan Polri tidak bisa disamakan dengan TNI. Perbedaan karakter, fungsi, dan prinsip dasar kerja membuat kedua institusi itu tidak dapat dibandingkan secara langsung.
Risiko Penempatan Polri di Bawah Presiden
Di sisi lain, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menilai posisi Polri yang berada langsung di bawah Presiden juga tidak sepenuhnya bebas dari risiko. Ia menilai perlu ada formula yang tepat agar Polri tidak menjadi alat kekuasaan politik.
Secara struktural, Bambang menyebutkan perlunya kajian ulang terkait keberadaan lembaga setingkat kementerian sebagai mitra Polri dalam mengelola sektor keamanan. Salah satu alternatif yang diusulkan adalah pembentukan kementerian keamanan yang berperan sebagai partner Polri dalam penyusunan anggaran dan kebijakan keamanan.
Namun, Bambang mengakui bahwa skema tersebut memiliki konsekuensi politik. Kewenangan Polri akan berkurang dan hal itu tidak selalu menguntungkan penguasa. Selain itu, pola relasi Polri dengan parlemen juga akan berubah.
Wacana yang Sudah Ada Sejak Lama
Wacana penempatan Polri di bawah kementerian sejatinya bukan hal baru. Gagasan serupa pernah mencuat pada akhir 2024 setelah pelaksanaan Pilkada Serentak. Saat itu, PDI Perjuangan secara terbuka meminta agar institusi Polri dikembalikan ke bawah TNI atau Kementerian Dalam Negeri.
Hal ini menyusul hasil Pilkada Serentak 2024 di sejumlah wilayah, di mana PDI-P merasa kekalahan mereka di wilayah-wilayah tersebut disebabkan oleh pengerahan aparat kepolisian atau “parcok” (partai coklat). Deddy Yevri Sitorus, Ketua DPP PDI-P, menyampaikan harapan agar DPR RI dapat menyepakati pembatasan tugas Polri, dengan fokus pada urusan lalu lintas, patroli menjaga kondusivitas lingkungan, serta fungsi reserse dalam penegakan hukum.
Bagikan ke:
