Peran Danantara dalam Pemegang Saham Bursa Efek Indonesia
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI melihat rencana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) untuk menjadi pemegang saham PT Bursa Efek Indonesia (BEI) pasca demutualisasi sebagai langkah yang sangat strategis. Langkah ini dinilai penting karena berhubungan dengan arah pengelolaan pasar modal nasional ke depan, terutama dalam memastikan bahwa bursa tidak hanya berorientasi pada keuntungan komersial, tetapi juga berperan sebagai instrumen penguatan ekonomi nasional.
Anggota Komisi VI DPR RI, Firnando Ganinduto, menyampaikan bahwa demutualisasi BEI merupakan momentum penting untuk melakukan pembenahan tata kelola pasar modal agar lebih transparan, profesional, dan akuntabel. Namun, ia menegaskan bahwa perubahan struktur kepemilikan bursa harus tetap menjunjung tinggi prinsip kepentingan nasional serta memberikan perlindungan yang kuat bagi seluruh investor, khususnya investor ritel.
Firnando menilai bahwa keterlibatan Danantara sebagai calon pemegang saham bursa dapat menjadi nilai tambah apabila diarahkan untuk memperkuat stabilitas pasar dan pendalaman pasar keuangan. Ia menyambut baik minat Danantara, tetapi yang terpenting adalah memastikan bahwa kehadirannya benar-benar berfungsi sebagai strategic anchor yang memperkuat kedaulatan pasar modal Indonesia, bukan justru membuka ruang dominasi kepentingan tertentu.
Tantangan dan Harapan dalam Proses Demutualisasi
Firnando juga menekankan pentingnya peran pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menyiapkan kerangka regulasi yang jelas, adil, dan berorientasi jangka panjang. Ia menilai proses demutualisasi harus dirancang secara hati-hati agar tidak menimbulkan konflik kepentingan, serta tetap menjaga keseimbangan antara efisiensi bisnis bursa dan fungsi publik pasar modal sebagai sarana penghimpunan dana pembangunan.
Lebih lanjut, Firnando menegaskan DPR RI akan mengawal secara ketat seluruh proses demutualisasi BEI, termasuk rencana masuknya Danantara sebagai pemegang saham. Ia menekankan bahwa pasar modal adalah aset strategis negara. Setiap kebijakan yang menyangkut kepemilikan dan pengelolaannya harus memastikan manfaat sebesar-besarnya bagi perekonomian nasional, pelaku usaha, dan masyarakat luas.
Peluang Investasi dan Keterlibatan Sovereign Wealth Fund
Sebelumnya, Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara membuka peluang untuk masuk menjadi pemegang saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) setelah proses demutualisasi. CEO Danantara Rosan Perkasa Roeslani menyatakan bahwa pihaknya masih akan mengkaji porsi kepemilikan yang ideal sebelum mengambil keputusan investasi. Menurutnya, Danantara akan terlebih dahulu mempelajari berbagai kriteria investasi sebelum menentukan besaran kepemilikan yang akan diambil.
“Kami lihat juga kan hampir di semua bursa lainnya di dunia ini Sovereign Wealth Fund-nya itu kan memang ikut ya. Rangenya bisa 15%, ada yang 25%, ada yang 30%,” kata Rosan di gedung BEI, Minggu (2/2/2026).
Rosan menegaskan bahwa peluang investasi tersebut tidak hanya terbuka bagi Danantara, tetapi juga memungkinkan partisipasi Sovereign Wealth Fund dari negara lain sebagai pemegang saham bursa. “Kami akan lihat justru yang masuk ini bukan hanya Danantara tapi bisa Sovereign Wealth Fund lainnya juga. (Asing jadi pemegang saham) Iya bisa,” tambah Rosan.
Mekanisme Demutualisasi dan Tujuan Transparansi
Ia menambahkan, skema demutualisasi bertujuan memisahkan status anggota bursa dengan kepemilikan saham bursa. Saat ini, kepemilikan BEI sebagian besar masih berada di perusahaan sekuritas yang sekaligus berstatus sebagai anggota bursa. Dengan pemisahan tersebut, struktur kepemilikan diharapkan menjadi lebih terbuka sehingga tata kelola dan transparansi bursa dapat semakin meningkat.

Seorang editor yang mengeksplorasi sisi psiko-sosial dari konten strategis dan dinamika digital kontemporer. Fokus untuk mengupas irisan antara perilaku manusia dari sudut pandang akademik, dan mendalami wawasan tentang dunia investasi pasar modal digital.







