Penyelesaian Misteri Kematian Abdul Aziz
Kasus kematian Abdul Aziz (19), seorang pria yang ditemukan tewas di semak-semak Desa Jangungeun, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, Banten, akhirnya terungkap. Polisi berhasil mengungkap bahwa pelaku pembunuhan tersebut adalah Muhammad Abdul Mugni (32), yang berprofesi sebagai guru ngaji.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Indra Waspada, menyatakan bahwa Abdul Mugni kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Selain itu, Indra juga menjelaskan bahwa pelaku bukan hanya seorang pengajar agama, tetapi juga lulusan salah satu universitas Islam di Serang, Banten.
Pemicu dari tindakan kekerasan ini ternyata berasal dari masalah utang dan kecanduan judi online. Abdul Mugni memiliki utang sebesar Rp1.400.000 yang terus ditagih oleh korban. Uang tersebut ternyata digunakan oleh pelaku untuk bermain judi daring.
Menurut Indra, korban bekerja di konter handphone dan sering menagih utang pelaku. Pada Jumat, 26 Desember 2025, pelaku beberapa kali datang ke konter korban untuk mengisi saldo judi online dengan nominal masing-masing sebesar Rp400 ribu, Rp600 ribu, dan Rp400 ribu.
Akibat tekanan dari korban, pelaku merasa tertekan. Korban sempat mengancam akan melaporkan pelaku ke pihak kepolisian jika utang tidak segera dibayar. Karena merasa terancam, pelaku kemudian berencana untuk membunuh korban.
Setelahnya, pelaku meminta diantar korban menggunakan sepeda motor dengan alasan ingin pergi ke rumah kakaknya untuk membayar utang tersebut. Sesampainya di lokasi kejadian, pelaku meminta korban menghentikan motornya. Ia beralasan ingin buang air kecil.
Namun, saat korban lengah, pelaku langsung menusuk korban menggunakan pisau beberapa kali hingga tewas. Setelah melakukan pembunuhan, pelaku meninggalkan korban di semak-semak dan kabur dengan membawa sepeda motor korban, uang tunai, serta dua unit handphone.
Pelaku membuang motor korban ke danau Pemda Tigaraksa pada malam itu juga. Selanjutnya, ia langsung berangkat menuju Serang, Banten menggunakan KRL untuk bersembunyi.
Indra menjelaskan bahwa uang sebesar Rp3.000.000 yang didapat dari korban digunakan pelaku untuk membayar kontrakan di Serang serta untuk bermain judi online. Tidak hanya digunakan untuk menyewa kontrakan, uang korban juga digunakan pelaku untuk bermain judi online.
Pada Senin, 29 Desember 2025, ibu korban meminta pelaku untuk pulang ke rumah karena banyak polisi yang mencarinya. Korban berpamitan kepada keluarga bahwa ingin menuntut ilmu agama di daerah Banten selama sebulan. Namun, pelaku diminta oleh ibunya untuk pulang.
Setelah pelaku pulang, polisi yang datang langsung menanyakan tentang korban. Pelaku langsung mengaku bahwa telah membunuh korban. Selanjutnya, pelaku langsung diamankan ke Polsek Tigaraksa.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 dan Pasal 365 KUHP tentang pembunuhan berencana serta pembunuhan dan pencurian yang disertai kekerasan, dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup.
Fakta-Fakta Penting dalam Kasus Ini
- Pelaku bernama Muhammad Abdul Mugni (32) yang merupakan guru ngaji
- Pelaku memiliki utang sebesar Rp1.400.000 yang terus ditagih korban
- Uang utang digunakan untuk bermain judi online
- Korban bekerja di konter handphone dan sering menagih utang pelaku
- Pelaku meminta diantar korban menggunakan sepeda motor dengan dalih pergi ke rumah kakaknya
- Saat korban lengah, pelaku menusuk korban menggunakan pisau
- Pelaku membawa sepeda motor, uang tunai, dan dua unit handphone
- Uang hasil dari korban digunakan untuk menyewa kontrakan dan bermain judi online
- Pelaku akhirnya diamankan setelah mengaku kepada polisi

Seorang pengamat independen yang mendedikasikan diri untuk mengelola gagasan, menjaga kedaulatan narasi, dan mengawal arah diskursus literasi yang utuh, dialektis, dan objektif.







