Sumber: BBC.
Kasus Hubungan Sejenis di Balangan Mengundang Pro Kontra
Opini Adikarto, — Beberapa waktu terakhir, kasus hubungan sejenis yang melibatkan seorang influencer Banua kembali menjadi perbincangan. Fenomena ini menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat, namun sebagian besar menyatakan prihatin terhadap perkembangan ini.
Kasus hubungan sejenis ini bukanlah yang pertama kali terjadi. Sebelumnya, ada kasus serupa yang pernah muncul, meskipun mungkin tidak sampai ke publik. Hal ini menunjukkan bahwa isu ini telah lama muncul, hanya saja belum mendapat perhatian yang cukup.
Islam sebagai agama yang membawa rahmat bagi seluruh alam memiliki pandangan tegas terhadap perilaku seksual dan identitas gender yang bertentangan dengan fitrah manusia. Dalam ajaran Islam, hubungan sesama jenis dianggap sebagai dosa besar yang tidak diperbolehkan.
Pandangan dari Pelaksana Tugas Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Balangan
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Balangan, Harmianor, menegaskan bahwa hubungan pasangan sesama jenis tidak sesuai dengan ajaran Islam. Dalam sebuah pernyataannya, Harmianor mengecam perbuatan tersebut karena menyerupai tindakan seksual kaum Nabi Luth, yang dianggap sebagai dosa besar dalam Islam.
“Islam melarang keras hubungan sesama jenis, baik antara laki-laki dengan laki-laki maupun perempuan dengan perempuan,” ujarnya pada Kamis (1/1). Perbuatan ini, menurut Harmianor, bertentangan dengan fitrah dan syariat Islam serta dapat membawa azab bagi pelakunya.
Harmianor juga mengingatkan bahwa kisah kaum Nabi Luth, yang dihancurkan oleh Allah karena perbuatan keji mereka, seharusnya menjadi pelajaran bagi umat Islam. Dalam Al-Qur’an, Allah berfirman: “Dan (kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada mereka: ‘Mengapa kamu mengerjakan perbuatan yang keji, yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun (di dunia ini) sebelummu?’ (QS. Al-A’raf: 80).
Selain itu, Harmianor juga mengutip hadis Nabi Muhammad SAW: “Dilahirkan dua orang yang melakukan perbuatan kaum Lut, maka laknat Allah atas mereka.” (HR. Tirmidzi). Dalam Islam, hubungan sesama jenis dianggap sebagai dosa besar dan dapat membawa konsekuensi serius.
Penilaian Warga Setempat
Nanang Findrianur, warga Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan, menilai hubungan sesama jenis sudah menyalahi aturan agama. Menurutnya, selain melanggar aturan dalam Islam, hal tersebut bertentangan dengan moral masyarakat.
“Ini adalah penyimpangan seksual yang sangat buruk, dan berdampak terhadap kesehatan,” ujar Nanang. Kebanyakan di antaranya perilaku penyimpangan seksual tersebut menurut Nanang akibat adanya trauma terhadap pasangan lawan jenis. Ada pula yang disebabkan tergiur bayaran.
Nanang berpendapat, para pelaku membutuhkan perhatian khusus untuk kembali sadar. Mereka butuh bimbingan secara mental dan bertahap serta adanya pendekatan agar menjauhi perbuatan yang salah tersebut.
Hal serupa juga diungkapkan oleh warga Kelurahan Paringin, Kabupaten Balangan, Wahyudi. Menurutnya jangan sampai fenomena hubungan sesama jenis apalagi LGBT memberikan pelaku rasa inklusi. “Kita masyarakat beradat, jangan menormalisasi hal ini,” ujarnya.
Wahyudi juga memiliki kenalan yang berperan sebagai pelaku. Lantas ia sendiri secara naluri membentengi diri untuk lebih akrab dengan yang bersangkutan atas dasar alasan apapun. “Kalaupun ada sebagian pelakunya mengatakan rasa itu (suka sesama jenis) adalah bawaan dari lahir, rasa yang tumbuh sendiri, namun lingkungan yang menormalkannya akan membuat dia merasa nyaman dan tidak bersalah, sehingga dia tidak punya niat untuk kembali ke jalur normal,” ujarnya.
Pentingnya Pendekatan yang Tepat
Dalam hal ini menurut Wahyudi perbuatan pelaku memang tidak dibenarkan, namun pelakunya tetaplah manusia yang punya hak untuk diselamatkan. Untuk itu perlu dukungan lingkungan juga.
Beberapa ajaran agama secara eksplisit melarang atau tidak menyetujui hubungan sesama jenis, memandangnya sebagai dosa atau pelanggaran terhadap tatanan alamiah, dan tentu saja Islam sangat mengutuk perbuatan ini.
Bagikan ke:
