
Dialektika, — Mana yang katanya – negara dengan rakyat paling bahagia itu?
“Berbagai kabar buruk dikirimkan oleh negara setiap hari” – rasanya relevan dengan kalimat yang sering muncul di kolom komentar medsos ini setiap kali ada berita tidak enak yang berhubungan antara kesenjangan pemerintah dan warga, komentar ini selalu dibagikan nadanya kurang lebih sama yaoru kabar buruk.
Terbaru, katanya biaya visum tidak lagi ditanggung oleh negara untuk korban perilaku kekerasan seksual, Mengenaskan. Sedangkan di China, saya membaca berita bahwa pelaku kekerasan seksual bisa dihukum mati, bahkan di Hong Kong sistemnya lebih maju dimana lebih dari 90% layanan sosial dan medis bagi korban kekerasan seksual didanai oleh pemerintah melalui sistem kesehatan dan kesejahteraan yang terintegrasi, Di Indonesia, kapan sejahteranya?
Kabar ini memang sedang ramai dibicarakan karena adanya perubahan kebijakan anggaran pemerintah Indonesia di awal tahun 2026. Berdasarkan informasi terbaru, mulai tahun 2026, sejumlah Pemerintah Daerah (Pemda) dilaporkan tidak lagi menanggung biaya visum bagi korban kekerasan seksual. Hal ini dipicu oleh penghentian Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik dari pemerintah pusat yang sebelumnya digunakan untuk mendanai layanan tersebut. Akibat kebijakan ini, korban—terutama dari keluarga kurang mampu—kini terancam harus membayar sendiri biaya pemeriksaan medis (berkisar antara Rp150.000 hingga Rp300.000) untuk mendapatkan bukti hukum yang sah.
Menteri PPPA, Arifah Fauzi, mengakui bahwa meskipun beberapa daerah masih mengusahakan pembiayaan melalui RSUD, banyak daerah lain yang sudah angkat tangan karena keterbatasan anggaran.
Keputusan ini sepertinya sedikit terdengar ‘kejam’ sekaligus tidak sesuai dengan UU TPKS, Meskipun ada kendala teknis anggaran, para legislator dan lembaga seperti Komnas Perempuan menegaskan bahwa menurut UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), negara wajib menjamin hak pelayanan medis korban, termasuk visum. Hingga saat ini, BPJS Kesehatan juga tidak menanggung biaya visum karena fungsinya sebagai dokumen hukum untuk kepolisian, bukan sekadar pengobatan medis.
Hal ini masih kontroversial, sekaligus menjadi sebuah ironi di kalangan masyarakat sendiri, Mengingat banyaknya kasus kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia, menimbulkan sebuah kesan miris karena negara seakan tidak hadir untuk melindungi warganya.
Saya teringat akan kasus viralnya cerita Aurelie Moeremans. Bagaimana sebuah kekerasan bisa terjadi pada anak-anak bahkan ketika dia memiliki posisi sebagai artis. Cerita yang beredar menyatakan bahwa beberapa kali Aurelie dan keluarganya sudah mencoba melapor kepada pihak berwajib bahkan komnas Anak namun jawabannya tidak memuaskan “jangan terlalu menekan anak yang sedang tumbuh sebagai remaja”.
Saya senang mendengar kisah-kisah kriminal dari luar negeri. Bukan karena punya potensi psikopat, lo ya. Tapi kisah kriminal di sana memberikan perasaan bangga terhadap aparat yang bekerja dan berpihak kepada korban. Kasus-kasus lama dapat dikuasai kembali dan ditemukan jawabannya. Bahkan siapa pelakunya dengan akurat dapat diketahui semata-mata dengan tujuan : membuktikan kebenaran.
Lihat negeri ini. Bukannya saya mau menjelekkan pemerintah, tapi lihat sendiri-lah kabar apa yang setiap hari datang. Coba cari platform-platform berita, informasi penyelidikan, dan hasil investigasi apapun di internet. Rasanya seperti mencari tempat berteduh di rumah yang roboh.
Visum merupakan laporan tertulis yang dibuat oleh dokter atas permintaan penyidik (polisi) yang berwenang, mengenai hasil pemeriksaan medis terhadap manusia.
Secara spesifik, visum digunakan untuk:
- Alat Bukti Sah di Persidangan: Menjadi salah satu alat bukti surat yang sah menurut Pasal 184 KUHAP untuk membantu hakim menentukan jenis luka, penyebab kematian, atau tindak pidana yang terjadi Mahkamah Agung RI.
- Membuktikan Tindak Kekerasan: Digunakan dalam kasus penganiayaan, pengeroyokan, KDRT, atau kecelakaan lalu lintas untuk mencatat derajat luka (ringan, sedang, atau berat) Polri.
- Kasus Kekerasan Seksual: Mendokumentasikan bukti fisik pada tubuh korban untuk memperkuat dugaan tindak pidana seksual Kemenkes RI.
- Menentukan Penyebab Kematian: Dalam kasus kematian tidak wajar, visum (melalui autopsi atau pemeriksaan luar) membantu menentukan apakah ada unsur pidana atau murni kecelakaan/sakit.
- Pengganti Barang Bukti: Karena tubuh manusia tidak mungkin dijadikan barang bukti di pengadilan, visum berfungsi sebagai representasi medis dari kondisi tubuh korban saat kejadian.
Visum adalah satu-satunya bukti kuat atas laporan kekerasan seksual. Siapapun pelakunya, siapapun korbannya, visum tetap penting dilakukan karena mengandung informasi utama terkait penyelidikan. Bagaimana jika visum berbayar apalagi secara mandiri dibayar oleh korban yang melapor? Aduh, rasanya sulit membayangkan. Bagaimana jika korban bukan orang yang mampu? Mereka melapor ke polisi untuk dibantu, namun visumnya tidak lagi dicover. Ini seperti ketiadaan negara dalam perlindungan mendalam terhadap rakyatnya.
Visum hanya bisa dikeluarkan oleh dokter (umum atau spesialis forensik). Permohonan visum harus didasari oleh Surat Permintaan Visum (SPV) dari kepolisian. Kita tidak bisa meminta visum “untuk bukti hukum” secara mandiri tanpa laporan polisi terlebih dahulu. Sedangkan, – sekali lagi mirisnya – beberapa oknum aparat kerap kali tidak memproses laporan jika tidak ada uangnya, atau tidak melibatkan orang penting. Jadi, potensi untuk kasusnya terabaikan juga besar. Bagaimana jika muncul pemikiran “ah, tidak usah lapor sajalah. Maafkan sajalah. Nanti kalau harus bayar visum tidak ada biaya.”
Mana yang katanya – negara dengan rakyat paling bahagia itu?
Segalanya terasa sulit, integritas pejabat yang rendah, berita buruk di mana-mana. Korupsi, penjarahan, belum lagi sikap-sikap masyarakat yang random yang beritanya hampir setiap hari sliweran di media sosial menambah bukti ketidak sesuaian klaim di atas.
Seharusnya seperti apa kita bersikap sebagai masyarakat? Itu masih menjadi tanda tanya besar bagi saya pribadi. Suara kita kecil sebagai perorangan. Tapi, jika massa menyikapi suara kita secara masif, itu bakal jadi boomerang. Pemerintah sepertinya antikritik. Siapapun yang mengkritik akan dicari dan diadili.
Jadi warga negara di sini sepertinya sulit. Sangat –

Melalui tulisan dan ilustrasi, saya menjelajahi labirin psikologi, kedalaman filsafat, dan estetika seni. Memeluk identitas sebagai philomath adalah cara saya berdaulat atas diri—sebuah manifesto bahwa ruang belajar terbesar adalah dunia, dan waktunya adalah selamanya







