
OPINI, — Di tengah arus globalisasi dan ekonomi pasar yang semakin mendominasi kehidupan manusia, kebudayaan tidak lagi hadir semata sebagai sistem nilai, cara hidup, atau warisan simbolik suatu masyarakat. Kebudayaan kini juga hadir sebagai komoditas.
Adat budaya pun kadang kala dipromosikan dalam brosur pariwisata, dipertontonkan dalam festival, dijual melalui media digital, dan dikemas menjadi produk yang memiliki nilai ekonomi. Fenomena ini dikenal sebagai komodifikasi budaya, yaitu proses ketika unsur-unsur kebudayaan diubah menjadi barang atau jasa yang dapat dipertukarkan dalam mekanisme pasar.
Bagi sebagian kalangan, komodifikasi budaya dipandang sebagai ancaman. Kebudayaan dianggap kehilangan keasliannya karena harus menyesuaikan diri dengan selera pasar. Tradisi yang dahulu sakral berubah menjadi tontonan.
Upacara adat menjadi atraksi wisata. Simbol budaya dipisahkan dari makna yang melahirkannya. Kekhawatiran tersebut bukan tanpa alasan. Banyak contoh menunjukkan bahwa ketika budaya terlalu tunduk pada logika industri, nilai-nilai yang menjadi ruh kebudayaan perlahan mengalami pengikisan.
Namun demikian, menolak komodifikasi budaya secara mutlak juga bukan pilihan yang realistis. Kehidupan abad ke-21 bergerak dalam sistem ekonomi yang menjadikan uang sebagai medium utama pertukaran. Hampir seluruh aktivitas sosial bergantung pada sumber daya ekonomi.
Dalam kondisi seperti ini, kebudayaan yang sama sekali menutup diri dari ruang ekonomi berpotensi mengalami marginalisasi. Kebudayaan dapat tetap hidup tanpa komodifikasi selama masih memiliki komunitas pendukung yang menjalankannya secara konsisten. Akan tetapi, tidak semua komunitas memiliki kemampuan mempertahankan tradisinya di tengah perubahan sosial yang berlangsung begitu cepat.
Karena itu, persoalan utama sebenarnya bukan terletak pada komodifikasi itu sendiri, melainkan pada cara komodifikasi dilakukan. Yang perlu dikritik bukanlah upaya memperoleh manfaat ekonomi dari kebudayaan, melainkan praktik komodifikasi yang memisahkan budaya dari nilai-nilai yang melahirkannya.
Dalam konteks Indonesia, fenomena ini dapat diamati pada berbagai tradisi lokal yang mengalami perubahan fungsi demi memenuhi kebutuhan pasar. Salah satu contoh yang menarik adalah tradisi Angngaru atau Mangngaru dalam kebudayaan Bugis-Makassar.
Secara historis, Angngaru merupakan bentuk sumpah setia yang diucapkan oleh seorang bawahan kepada rajanya atau oleh para pengikut kepada pemimpinnya. Tradisi ini sering hadir dalam momentum pelantikan raja maupun menjelang peperangan. Di dalamnya terkandung nilai keberanian, kesetiaan, kehormatan, dan siri’ sebagai konsep harga diri yang menjadi fondasi penting dalam kebudayaan Bugis-Makassar.
Pada perkembangannya, Angngaru banyak ditampilkan dalam pesta perkawinan sebagai bagian dari penyambutan pengantin. Bahkan tidak sedikit pihak yang secara khusus menyewa pelaku Angngaru sebagai bagian dari paket acara.
Dalam konteks tertentu, perubahan ini dapat dipahami sebagai bentuk adaptasi budaya terhadap zaman. Akan tetapi, persoalan muncul ketika makna asli tradisi tersebut mulai terlepas dari konteks sosial dan nilai yang melahirkannya. Angngaru tidak lagi dipahami sebagai ekspresi kesetiaan dan kehormatan, melainkan sekadar pertunjukan yang berfungsi menghibur penonton.
Kecenderungan ini semakin terlihat ketika unsur-unsur atraktif ditambahkan demi meningkatkan daya tarik visual. Gerakan menusukkan badik ke tubuh, misalnya, kini sering ditampilkan sebagai bagian dari pertunjukan Angngaru.
Padahal praktik tersebut tidak selalu memiliki dasar historis yang kuat dalam tradisi aslinya. Akibatnya, perhatian publik bergeser dari nilai budaya menuju sensasi pertunjukan. Dalam beberapa kasus bahkan muncul korban luka hingga kehilangan nyawa akibat atraksi yang dilakukan demi memenuhi ekspektasi penonton.
Kasus tersebut menunjukkan bahwa ancaman terbesar komodifikasi budaya bukanlah hilangnya simbol budaya, melainkan hilangnya pemahaman terhadap makna budaya itu sendiri. Ketika simbol tetap dipertahankan tetapi nilainya hilang, yang tersisa hanyalah bentuk luar tanpa substansi.
Meski demikian, tidak semua bentuk komodifikasi harus dipandang negatif. Beberapa komunitas adat justru menunjukkan bahwa manfaat ekonomi dan pelestarian nilai budaya dapat berjalan secara bersamaan. Masyarakat Kajang di Bulukumba merupakan salah satu contoh yang menarik.
Kawasan adat mereka terbuka bagi pengunjung dan menghasilkan manfaat ekonomi melalui aktivitas wisata. Akan tetapi, aturan adat tetap dijaga secara ketat.
Pengunjung diwajibkan mengenakan pakaian hitam ketika memasuki kawasan tertentu dan tidak diperbolehkan menggunakan alas kaki di wilayah yang dianggap sakral. Dalam kasus ini, pasar tidak mengubah budaya. Sebaliknya, pasar dipaksa menyesuaikan diri terhadap aturan budaya yang berlaku.
Model seperti inilah yang tampaknya lebih sehat untuk dikembangkan. Komodifikasi tidak diarahkan untuk mengubah budaya agar sesuai dengan selera konsumen, melainkan mengajak konsumen memahami budaya sebagaimana adanya. Wisatawan, penonton, maupun konsumen budaya tidak sekadar membeli pengalaman, tetapi juga mempelajari nilai-nilai yang terkandung di dalamnya.
Pertanyaannya kemudian adalah siapa yang berhak menentukan batas antara perubahan yang masih dapat diterima dan perubahan yang dianggap merusak budaya? Jawaban atas pertanyaan ini tidak dapat diserahkan kepada satu kelompok saja.
Akademisi memiliki otoritas ilmiah, tetapi tidak selalu memiliki pengalaman hidup sebagai pelaku budaya. Tokoh adat memiliki legitimasi tradisional, tetapi mungkin memiliki pandangan yang berbeda dengan generasi muda. Masyarakat umum sebagai pengguna budaya juga memiliki perspektif tersendiri.
Karena itu, penafsiran terhadap budaya harus menjadi hasil dialog yang melibatkan berbagai pihak. Makna budaya tidak dapat dimonopoli oleh negara, pasar, akademisi, maupun tokoh adat secara tunggal. Ia harus dirumuskan melalui proses musyawarah yang terus berlangsung seiring perubahan zaman.
Pada titik inilah kita perlu membedakan antara perubahan budaya dan kerusakan budaya. Perubahan merupakan keniscayaan karena kebudayaan selalu bergerak mengikuti dinamika masyarakat. Namun perubahan berubah menjadi kerusakan ketika nilai-nilai inti yang menjadi dasar keberadaan budaya tersebut ditinggalkan demi kepentingan ekonomi semata.
Kebudayaan memang harus hidup dalam dunia modern. Ia perlu hadir di ruang publik, diperkenalkan kepada generasi muda, dan bahkan dapat menjadi sumber kesejahteraan ekonomi bagi masyarakat pendukungnya. Akan tetapi, seluruh proses itu harus dilakukan dengan kesadaran bahwa budaya bukan sekadar komoditas. Di dalamnya terdapat memori kolektif, sistem nilai, pandangan hidup, dan identitas suatu komunitas.
Karena itu, tantangan terbesar komodifikasi budaya hari ini bukanlah bagaimana menjual budaya kepada pasar, melainkan bagaimana memastikan pasar memahami budaya sebelum mengonsumsinya. Budaya tidak boleh dipaksa tunduk kepada logika pasar. Justru pasar yang harus belajar menghormati batas-batas yang ditetapkan oleh budaya.
Melestarikan budaya adalah sebuah keharusan. Memenuhi kebutuhan ekonomi juga merupakan kenyataan yang tidak dapat dihindari. Di antara dua kebutuhan tersebut, jalan yang paling bijak bukan memilih salah satunya, melainkan mencari titik temu yang memungkinkan keduanya berjalan bersama.
Budaya dapat menjadi sumber ekonomi tanpa kehilangan martabatnya. Namun hal itu hanya mungkin terjadi ketika nilai tetap ditempatkan sebagai inti, sementara keuntungan ekonomi diletakkan sebagai konsekuensi, bukan tujuan utama.
