KPK Buka Kemungkinan Pemanggilan Presiden dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki dugaan korupsi terkait kuota haji yang diberikan pada periode 2023–2024. Dalam penyelidikan ini, KPK mengungkapkan adanya potensi pemanggilan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) sebagai saksi.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Meski demikian, KPK masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut dari berbagai pihak terkait peristiwa tersebut.
Pemerintah Arab Saudi sebelumnya memberikan tambahan kuota haji sebanyak 20.000 orang. Tujuan dari pemberian kuota ini adalah untuk memangkas antrean penyelenggaraan haji reguler. Setelah itu, Kementerian Agama yang dipimpin oleh Yaqut melakukan diskresi dengan membagi kuota tersebut menjadi dua bagian.
Penyidik KPK akan Memanggil Saksi Sesuai Kebutuhan
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemanggilan setiap saksi akan dilakukan sesuai dengan kebutuhan penyidik. Ia tidak mau berspekulasi tentang kemungkinan pemanggilan Jokowi dalam kasus ini.
“Terkait dengan pemanggilan saksi, siapapun nanti tentu berdasarkan kebutuhan dari penyidik. Ya, nanti kami akan terus update saksi-saksi siapa saja yang kemudian akan dimintai keterangan oleh penyidik,” ujar Budi di KPK, Jumat (23/1/2026).
Menurut Budi, KPK membutuhkan keterangan dari saksi yang bisa menjelaskan asal-usul kuota haji. Oleh karena itu, penyidik lembaga anti-rasuah telah memeriksa eks Menpora Dito Ariotedjo.
Dito Ariotedjo Dipanggil untuk Selidiki Asal-Usul Kuota Haji
Dito Ariotedjo diyakini mengetahui latar belakang pemberian kuota haji karena ia mendampingi Jokowi saat kunjungan kerja ke Arab pada Oktober 2023. Dalam kunjungan tersebut, Jokowi membahas kerja sama bilateral di sejumlah sektor, investasi di IKN, serta penambahan kuota haji bersama dengan Pangeran Arab Muhammad bin Salman.
Budi menjelaskan bahwa keterangan dari Dito diperlukan oleh penyidik KPK untuk memperkuat alat bukti dalam penyidikan kasus ini. “Ya makanya, nanti kita akan lihat perkembangan dari penyidikan ini. Yang pasti, kita melihat bagaimana proses diskresi itu dilakukan. Mengapa dibagi 50 persen 50 persen? Padahal kalau kita melihat latar belakang atau asal-usul pemberian kuota ibadah haji ini semestinya untuk memangkas panjangnya antrean,” ujar Budi.
Pemeriksaan Dito Dilakukan untuk Menelusuri Asal-Usul Kuota Haji
Akhir pekan lalu, KPK juga memanggil Dito Ariotedjo untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023–2024. Pemeriksaan ini dilakukan untuk menelusuri asal-usul pemberian kuota haji sejak kunjungan kerja Dito bersama Presiden ke-7 Joko Widodo ke Arab.
“Jadi memang Pak Dito ini mengetahui latar belakang asal-usul pemberian tambahan kuota ibadah haji, sehingga penyidik membutuhkan keterangan dari Pak Dito ini untuk dijelaskan dalam proses penyidikan perkara ini. Artinya ini kan pra-diskresi ya,” ujar Budi di KPK, Jumat (23/1/2026).
Budi menyatakan bahwa keterangan Dito diperlukan untuk melengkapi bukti-bukti yang sudah didapatkan sebelumnya. Namun, ia tidak menjawab pasti apakah pemeriksaan Dito terkait dengan mertuanya Fuad Hasan, bos Biro Perjalanan Haji dan Umrah, Maktour.
Penyidik Akan Terus Memanggil Pihak Ketiga
Selain itu, Budi menyatakan bahwa penyidik akan terus memanggil pihak-pihak yang relevan, termasuk asosiasi maupun penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK), untuk melengkapi keterangan-keterangan yang sudah diperoleh sebelumnya.
“Terkait dengan asosiasi ataupun PIHK, nanti penyidik masih akan terus memanggil tentunya ya, beberapa pihak yang kemudian bisa melengkapi dari keterangan-keterangan yang sudah diperoleh sebelumnya,” pungkas Budi.
Bagikan ke:
