Penjelasan tentang Penanganan Kasus Hogi Minaya
Penasihat Ahli Kapolri, Aryanto Sutadi, menyatakan bahwa prosedur penanganan kasus Hogi Minaya sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku di Polri. Ia menilai tindakan penyidik dalam kasus ini sah karena menggunakan KUHAP lama, mengingat peristiwa terjadi saat masa transisi perubahan sistem pidana dan berkas telah dinyatakan P21.
Aryanto Sutadi adalah purnawirawan Irjen Pol dengan rekam jejak luas, termasuk mantan Kapolda Sulteng dan Kadivbinkum Polri. Dalam wawancaranya, ia menjelaskan bahwa kasus Hogi Minaya terjadi di persimpangan antara perubahan sistem pidana yang lama dengan yang baru.
“Kalau sistem peradilan yang lama, apa yang dikerjakan oleh Pak Kapolres Sleman itu sudah sesuai dengan SOP itu,” tegas Aryanto. Ia menegaskan bahwa langkah yang diambil oleh Kapolres Sleman sudah sesuai dengan ajaran yang ada di Polri.
Ia juga menjelaskan bahwa tugas penyidik sesuai KUHAP lama hanya diatur dalam undang-undang, yakni mencari alat bukti yang kemudian disodorkan ke jaksa. Dalam penentuan jeratan pasal pun, penyidik sudah koordinasi dengan jaksa, karena itu berkas kasus ini diterima atau P21.
Namun, ternyata kasus ini meledak pada Desember 2025, padahal kejadiannya pada April 2025. Karena itu, tidak salah kalau polisi menggunakan KUHAP lama untuk menangani kasus ini.
Profil Singkat Aryanto Sutadi
Nama: Irjen Pol. (Purn.) Drs. Aryanto Sutadi, M.H., M.Sc
Tempat, tanggal lahir: Kebumen, Jawa Tengah, 10 Oktober 1951
Pendidikan:
Akademi Kepolisian (1977)
Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (1986)
Sekolah Staf dan Pimpinan Lemdiklat Polri (1993)
Sekolah Staf Komando Gabungan ABRI (1998)
Master Sosiologi (2000)
Kursus Reguler Lemhanas (2000)
* Master Hukum Universitas Jayabaya (2008)
Aryanto Sutadi merupakan pensiunan perwira tinggi (Pati) di dalam Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Jabatan strategis terakhir yang diemban Aryanto Sutadi di Polri adalah Kepala Divisi Pembinaan Hukum (Kadivbinkum) Polri. Ia tercatat aktif menjabat sebagai Kepala Divisi Pembinaan Hukum Polri pada 2007.
Semasa dinasnya di Polri, Aryanto juga pernah menduduki posisi jabatan sebagai Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Tengah (Sulteng). Aryanto resmi pensiun sebagai perwira tinggi Polri pada tahun 2010.
Setelah purnatugas dari Polri, Aryanto Sutadi kini disibukkan dengan jabatannya sebagai Penasihat Ahli Kapolri. Sebagai Penasihat Ahli Kapolri, Aryanto memiliki tugas untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Kapolri sesuai penugasan Kapolri.
Pada Desember 2021, Aryanto pernah maju menjadi calon pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat itu, ia bersaing dengan Abraham Samad, Bambang Widjojanto, hingga Adnan Pandu Praja.
Rekam Jejak Karier Aryanto Sutadi
Aryanto Sutadi lulus dari Akademi Kepolisian (Akpol) pada tahun 1977. Semasa berkarir di kepolisian, ia pernah mengemban berbagai jabatan strategis di Polri.
Aryanto tercatat pernah menjabat sebagai Staf Komando Polres Bangkalan (1971), Staf Komando Polres Temanggung (1978), Kabag Ren-Min Ops. Dit. Reserse Polda Metro Jaya (1986), dan Perwira Penghubung Protokol/Sespri Kapolri (1991).
Selain itu, Aryanto juga sempat menjadi Kasat Reserse Ekonomi Polda Metro Jaya (1993), Staf Pribadi Kapolri (1996), Kepala Kepolisian Wilayah Malang (1998), Direktur Reserse Pidana Tertentu Polri (2001), dan Direktur Reserse Pidana Umum Polri (2001).
Kariernya semakin moncer setelah ia menjabat sebagai Direktur I Kejahatan Keamanan dan Trans-Nasional Bareskrim Polri pada 2002. Pada 2004, Aryanto diangkat sebagai Kapolda Sulawesi Tengah. Satu tahun kemudian, ia dimutasi menjadi Direktur IV Narkoba dan Terorganisir Polri.
Setelah itu, ia dipercaya untuk menduduki posisi jabatan sebagai Staf Ahli Kapolri pada 2007. Di tahun yang sama, Aryanto didapuk sebagai Staf Ahli Kapolri Bidang Sosial Budaya. Semenjak itu, karier Aryanto Sutadi terus meroket sebagai anggota polisi.
Masih di tahun 2007, Aryanto kemudian diamanahi untuk mengisi kursi jabatan sebagai Kepala Divisi Pembinaan Hukum Polri. Ia juga sempat dirotasi menjadi pegawai negeri sipil (PNS) di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Polri.
Pada 2010, Aryanto juga pernah menduduki posisi jabatan sebagai Deputi Bidang Pengkajian dan Penanganan Sengketa BPN.
Bagikan ke:
