Konflik Hukum di Surabaya: Rumah Milik Kakek 80 Tahun Dibongkar Tanpa Izin
Sebuah rumah milik seorang kakek berusia 80 tahun asal Kota Surabaya, Wawan Syarwhani, tiba-tiba dibongkar dan diubah menjadi dapur Makan Bergizi Gratis (MBG). Lokasi rumah tersebut berada di Jalan Teluk Kumai Timur No 83A, Kecamatan Pabean Cantian, Kota Surabaya, Jawa Timur. Perubahan ini terjadi tanpa pemberitahuan atau izin dari pemiliknya.
Mbah Wawan mengaku bahwa rumahnya tersebut dibongkar dan diubah menjadi dapur MBG secara sepihak. Bangunan yang terletak di atas lahan seluas 536 meter persegi kini telah berubah menjadi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Ia menyatakan bahwa meskipun rumahnya sudah menjadi SPPG, ia tetap membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) serta tagihan PDAM hingga saat ini.
Rumah tersebut memang sudah kosong sejak April 2025, namun pagar tetap dalam kondisi terkunci. Pada Agustus 2025, Mbah Wawan mendapatkan kabar dari tetangga bahwa ada sekelompok orang yang mencoba masuk ke dalam rumah dan mulai menebangi pohon-pohon di sekitarnya.
Mbah Wawan mengklaim memiliki akta jual beli (AJB) dan sertifikat hak milik (SHM) untuk rumah tersebut. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tanggal 21 Mei 2024, terdapat dua penetapan penting:
- Pertama, perintah untuk menyerahkan aset tanah kepada Pelindo III.
- Kedua, kepemilikan bangunan rumah tersebut sah milik Mbah Wawan.
Ia menyatakan bahwa pihaknya telah mengirim surat permohonan perpanjangan penggunaan tanah ke Pelindo dan sudah disetujui. Namun, ia mengeluh bahwa uang yang diminta tidak sesuai dengan surat keputusan direksi. Meski demikian, ia tidak keberatan atas penggunaan lahan tersebut, asalkan aset rumahnya tetap menjadi miliknya.
“Bangunan yang sah milik saya digunakan pihak MBG tanpa izin, padahal keputusan Mahkamah Agung bunyinya ‘rumah sah milik Pak Wawan’,” tegasnya.
Selain itu, Mbah Wawan menegaskan bahwa hingga kini tidak pernah ada komunikasi antara dirinya dengan Pelindo Regional III, pihak yang disinyalir menguasai lahan tersebut. Ia berharap aset rumahnya dapat dikembalikan kepadanya.
“Saya inginnya dikembalikan, tapi kalau memang dari pihak sana semisal mau disewa untuk dapur MBG ya monggo (silahkan) yang penting ada omongan,” tutupnya.
Penjelasan Pelindo III
Menanggapi hal tersebut, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional III menegaskan bahwa status kepemilikan tanah aset tersebut merupakan tanah hak pengelolaan Pelindo. Senior Manager Hukum dan Humas Pelindo III, Karlinda Sari, menjelaskan bahwa bangunan rumah tersebut memang telah dibeli oleh Wawan, tapi tidak termasuk aset tanah.
“Bangunan rumah tersebut memang telah dibeli oleh saudara Wawan, tapi yang dibeli oleh saudara Wawan hanyalah bangunan tidak beserta tanahnya,” kata Karlinda.
Status tanah tersebut masih menjadi tanah Hak Pengelolaan Pelindo. Penggunaan sebagai dapur MBG merupakan kerja sama yang sah antara Pelindo sebagai pemilik Sertifikat Hak Pengelolaan dengan Polres Tanjung Perak. Karlinda menuturkan bahwa berdasarkan keputusan pengadilan pada 21 Mei 2024, Wawan diminta untuk menyerahkan tanah yang ditempatinya kepada Pelindo.
“Sehingga secara hukum bangunan tersebut tidak diperbolehkan di atas tanah Pelindo,” tuturnya. Jika tidak dilakukan pembongkaran oleh yang bersangkutan, maka Pelindo sebagai pemilik sah tanah Hak Pengelolaan berhak menguasai bangunan tersebut.
“Menempati tanah Pelindo tanpa izin merupakan perbuatan melanggar sehingga atas hal ini telah kami laporkan kepada kepolisian,” ujarnya.
Karlinda juga menjelaskan bahwa penggunaan sebagai dapur MBG tersebut merupakan kerja sama yang sah antara Pelindo sebagai pemilik Sertifikat Hak Pengelolaan dengan Polres Tanjung Perak. Selain itu, pihaknya juga pernah melaporkan Wawan ke kepolisian atas tuduhan penggunaan tanah Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pelindo yang telah dieksekusi, tapi masih dalam penguasaan Wawan.
“Sesuai dengan somasi yang telah diberikan Pelindo sebelumnya karena tanah HPL Pelindo yang telah dieksekusi sesuai putusan pengadilan tersebut, masih dipergunakan secara ilegal oleh saudara Wawan untuk tempat tinggalnya,” jelasnya.
Karlinda menegaskan bahwa Pelindo sudah pernah beberapa kali mencoba melakukan mediasi dengan Wawan, tetapi tidak pernah menemui titik temu. “Karena saudara Wawan tidak mau ada penggantian terhadap rumahnya dan tetap ingin menempati lahan milik PT Pelindo tersebut,” terangnya.
Putusan pengadilan harus segera dipenuhi sesuai dengan isi putusan karena sifatnya telah berkekuatan hukum tetap. “Menindaklanjuti laporan yang disampaikan Pelindo kepada pihak kepolisian, Polres telah mengundang saudara Wawan untuk bermediasi kembali dengan PT Pelindo, namun saudara Wawan tidak pernah menghadiri undangan tersebut,” pungkasnya.
Bagikan ke:
