Setelah Dapat SP3 Kasus Ijazah, Eggi Sudjana Tiru Ucapan Jokowi: Saya Harus Bagaimana?
Penyelesaian Kasus Ijazah Palsu Jokowi Melalui Restorative Justice Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), telah mengajukan permohonan Restorative Justice (RJ) dalam kasus tudingan ijazah palsu yang menjerat Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Permohonan RJ tersebut disampaikan kepada penyidik Polda Metro Jaya. Akibat dari pengajuan ini, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis tidak lagi menjadi tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Penyidik Polda Metro Jaya telah mengabulkan permintaan RJ dari Eggi dan Damai. Setelah itu, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) perkara Eggi dan Damai. Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, membenarkan bahwa SP3 untuk Eggi Sudjana dan Damai…
