Mulai 2026, Pelaku Kejahatan Ringan Dihukum Kerja Sosial, Bukan Penjara
Terobosan Baru dalam Sistem Pemidanaan Nasional Pemerintah Indonesia tengah mempersiapkan terobosan penting dalam sistem pemidanaan nasional dengan menerapkan hukuman kerja sosial bagi pelaku tindak pidana ringan. Kebijakan ini akan mulai berlaku pada 2026, seiring diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Penerapan pidana kerja sosial menjadi salah satu langkah kunci dalam reformasi hukum pidana di Indonesia. Skema ini dirancang sebagai alternatif dari hukuman penjara, khususnya untuk pelaku kejahatan dengan tingkat pelanggaran rendah. Tujuannya adalah untuk mengurangi kepadatan lembaga pemasyarakatan sekaligus mendorong pendekatan hukum yang lebih humanis. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto…
