Penerapan KUHAP Baru di Indonesia
Pemerintah Republik Indonesia secara resmi memberlakukan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada Jumat, 2 Januari 2026. Pelaksanaan regulasi ini berbarengan dengan penerapan KUHP Nasional yang telah disahkan sebelumnya. UU ini ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto di Jakarta pada 17 Desember 2025 setelah mendapat pengesahan dari DPR RI.
Dengan berlakunya UU Nomor 20 Tahun 2025, seluruh ketentuan dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi. Meskipun demikian, peraturan pelaksanaannya masih tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan undang-undang baru ini. Regulasi ini menandai akhir dari era KUHAP lama (UU Nomor 8 Tahun 1981), yang menggeser sistem peradilan pidana Indonesia dari yang bersifat menghukum (punitive) menjadi pemulihan (restorative).
Perubahan Signifikan dalam KUHAP Baru
Salinan undang-undang yang diterima di Jakarta menunjukkan bahwa KUHAP baru ini memperkenalkan sejumlah mekanisme hukum terbaru, termasuk keadilan restoratif, jalur khusus pengakuan bersalah, serta kewajiban perekaman pemeriksaan menggunakan kamera pengawas. Salah satu poin penting dalam regulasi setebal 238 halaman ini adalah pengakuan legal terhadap keadilan restoratif (restorative justice) sebagaimana tertuang pada pasal 79 hingga pasal 88.
Mekanisme ini memungkinkan penyelesaian perkara di luar pengadilan dengan tujuan memulihkan keadaan semula, yang melibatkan korban dan pelaku. Undang-undang secara tegas membatasi bahwa keadilan restoratif tidak berlaku untuk tindak pidana berat seperti terorisme, korupsi, kekerasan seksual, serta tindak pidana terhadap nyawa orang.
Selain itu, KUHAP baru ini juga memberikan kewenangan kepada majelis hakim untuk menjatuhkan “Putusan Pemaafan Hakim”. Dalam petikan pasal 246, disebutkan bahwa hakim dapat menyatakan seorang terdakwa terbukti bersalah tetapi tidak menjatuhkan pidana atau tindakan apa pun dengan mempertimbangkan ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, serta aspek kemanusiaan dan keadilan.
Jalur Pengakuan Bersalah
Untuk mengatasi penumpukan perkara, UU Nomor 20 Tahun 2025 memperkenalkan mekanisme Pengakuan Bersalah yang tercantum pada pasal 78. Jalur ini dapat ditempuh oleh terdakwa yang baru pertama kali melakukan tindak pidana dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun. Jika terdakwa mengakui kesalahannya dan bersedia membayar ganti rugi atau restitusi, proses persidangan dapat dilakukan dengan acara pemeriksaan singkat dan terdakwa berpotensi mendapatkan keringanan hukuman.
Penguatan Perlindungan Hak Asasi Manusia
Dalam upaya memperkuat perlindungan hak asasi manusia (HAM) dan mencegah penyiksaan, pasal 30 undang-undang ini mewajibkan pemeriksaan terhadap tersangka direkam menggunakan kamera pengawas (CCTV) selama proses berlangsung. Petikan ayat 1 pasal 30 menyebutkan bahwa pemeriksaan terhadap seseorang yang disangka melakukan tindak pidana direkam dengan menggunakan kamera pengawas selama pemeriksaan berlangsung. Ayat 2 menegaskan bahwa rekaman tersebut diakui sebagai alat untuk kepentingan pembelaan tersangka di sidang pengadilan.
Integrasi Teknologi dalam Peradilan Pidana
Undang-undang ini juga mengakomodasi perkembangan teknologi dengan melegalkan penyelenggaraan peradilan pidana berbasis teknologi informasi (SPPT-TI), mulai dari tahap penyelidikan hingga pemasyarakatan. Hal ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam mempercepat proses hukum dan meningkatkan transparansi serta efisiensi dalam sistem peradilan.

Seorang editor yang mengeksplorasi sisi psiko-sosial dari konten strategis dan dinamika digital kontemporer. Fokus untuk mengupas irisan antara perilaku manusia dari sudut pandang akademik, dan mendalami wawasan tentang dunia investasi pasar modal digital.







