Menakar Celah Transaksional Restorative Justice dalam KUHAP Baru

Editorial Summary

  • Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 sejak Jumat, 2 Januari 2026, membawa pergeseran paradigma yang fundamental dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
  • Penerapan Syarat Alternatif yang Terlalu LonggarKetentuan syarat dalam Pasal 80 ayat (1) menggunakan frasa pembatas "dan/atau", yang berarti pemenuhan syarat bersifat alternatif bukan kumulatif.
  • Jika pemerintah tidak segera membatasi diskresi aparat penegak hukum ini melalui regulasi yang transparan, Restorative Justice dikhawatirkan tidak akan pernah mencapai tujuannya untuk memulihkan hak korban.
hukum hukum pidana KUHAP proses peradilan restorative justice Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Undang-Undang Nomor

Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 sejak Jumat, 2 Januari 2026, membawa p…

OPINI, — Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 sejak Jumat, 2 Januari 2026, membawa pergeseran paradigma yang fundamental dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Salah satu kebaruan paling radikal yang dikodifikasi secara formal adalah pelembagaan Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif yang dimuat khusus dalam Bab IV, Pasal 79 hingga Pasal 88.

Secara filosofis langkah ini bertujuan mulia, menggeser fokus hukum dari yang semula retributif (pemenjaraan sebagai balas dendam) menjadi pemulihan keadaan semula antara pelaku dan korban. Namun, di balik narasi humanis tersebut, rumusan Pasal 80 KUHAP baru justru membuka kotak pandora yang berpotensi melegalisasi komodifikasi hukum sejak tahap awal penegakan perkara.

Inkonsistensi Norma dan Celah Pasar Gelap Yuridis

Jika ditelaah lebih dalam, kebaruan regulasi ini menyimpan cacat bawaan berupa inkonsistensi norma yang sangat berisiko bagi kepastian hukum. Di satu sisi, Pasal 80 ayat (1) huruf a mengizinkan mekanisme keadilan restoratif untuk tindak pidana dengan ancaman penjara “paling lama 5 (lima) tahun”.

Namun di sisi lain, jika disandingkan dengan Pasal 82 dan aturan turunan terkait, muncul ambiguitas penafsiran bagi para praktisi hukum di lapangan mengenai apakah tindak pidana yang diancam tepat 5 tahun benar-benar aman atau rawan dipermainkan secara sepihak.

Celah paling mengkhawatirkan muncul pada Pasal 80 ayat (2). Pasal ini memperbolehkan kesepakatan damai dieksekusi langsung pada tahap penyelidikan berdasarkan laporan korban. Mantan Menko Polhukam dan Guru Besar Fakultas Hukum UII, Mahfud MD, telah membunyikan alarm keras terkait ruang ini.

Beliau mengingatkan bahwa jika tidak dijalankan dengan akuntabilitas yang ketat, mekanisme kompromi seperti plea bargaining dan restorative justice di tingkat awal berisiko tinggi memicu praktik “jual-beli perkara” oleh oknum penegak hukum.

Penyelidikan sejatinya hanyalah fase menyaring peristiwa untuk mencari ada atau tidaknya unsur pidana. Ketika instrumen “damai” diletakkan di titik ini, fase awal penyelidikan berisiko bergeser fungsi menjadi ruang pemerasan laten. Terlapor atau masyarakat kelas bawah dapat dengan mudah diintimidasi secara psikologis untuk menyerahkan sejumlah nominal uang di bawah bayang-bayang ancaman kriminalisasi, sebelum status mereka bahkan naik menjadi tersangka.

Efisiensi Lapas dan Perlindungan Hak Korban

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menepis kekhawatiran masyarakat sipil dengan menegaskan bahwa keadilan restoratif mensyaratkan “kesukarelaan” murni dan mustahil berjalan jika ada tekanan atau intimidasi. Beliau menambahkan bahwa penerapan sejak tahap penyelidikan adalah langkah pragmatis untuk mengurangi beban sistem peradilan dan mengatasi masalah kronis kelebihan kapasitas (over-capacity) lembaga pemasyarakatan (Lapis).

Namun, argumentasi tersebut dinilai terlalu menyederhanakan realitas penegakan hukum pidana di Indonesia. Di dalam ruang-ruang pemeriksaan yang tertutup dan bias kuasa, batas antara kesukarelaan sejati dan kepasrahan akibat intimidasi terselubung sangatlah tipis.

Menjadikan pengurangan kapasitas Lapas sebagai landasan utama penerapan RJ di tahap penyelidikan adalah bentuk kegagalan negara dalam menyediakan keadilan yang substantif, demi mengejar efisiensi anggaran birokrasi semata.

Mekanisme Pasal 80 KUHAP Baru dan Titik Lemah Regulasi yang Rawan Disalahgunakan

Untuk memahami mengapa regulasi keadilan restoratif ini begitu rentan menjadi alat transaksi di tingkat operasional, kita harus membedah rumusan teknis penegakannya. Berikut adalah poin-poin krusial yang menjadi titik lemah dalam implementasi undang-undang baru ini:

  • Penerapan Syarat Alternatif yang Terlalu Longgar
    Ketentuan syarat dalam Pasal 80 ayat (1) menggunakan frasa pembatas “dan/atau”, yang berarti pemenuhan syarat bersifat alternatif bukan kumulatif. Kelonggaran redaksional ini membuka celah hukum bagi pelaku kejahatan serius yang tidak masuk daftar pengecualian untuk mengajukan penyelesaian damai, asalkan pelaku mengklaim tindakan tersebut baru pertama kali dilakukan.
  • Ancaman Impunitas pada Kejahatan Sektoral
    Ketiadaan batasan kategori pidana yang tegas dalam Pasal 80 membuka peluang bagi jenis kejahatan yang merugikan publik secara luas—seperti kejahatan perbankan, judi online, hingga perusakan lingkungan berskala lokal—untuk diselesaikan di bawah meja melalui kedok pemulihan keadilan restoratif.
  • Hilangnya Fungsi Kontrol Yudisial (Judicial Scrutiny)
    Penghentian perkara lewat skema “kesepakatan damai” di tingkat penyelidikan menghilangkan peran hakim untuk menguji keabsahan alat bukti secara objektif. Tanpa adanya kontrol pengadilan formal, validitas pemulihan hak korban sepenuhnya bersandar pada penilaian subjektif subjektivitas penyidik di lapangan.
  • Ancaman Kriminalisasi Berulang bagi Kelompok Rentan
    Bagi masyarakat adat maupun kelompok marjinal di daerah, ketiadaan indikator baku mengenai ganti rugi psikologis dan materiil dalam perdamaian berpotensi memaksa mereka menerima kompensasi yang tidak adil di bawah tekanan struktural aparat penegak hukum.

Kodifikasi keadilan restoratif dalam KUHAP Baru (UU No. 20 Tahun 2025) seharusnya menjadi momentum emas untuk membersihkan wajah peradilan Indonesia dari praktik koruptif. Namun, melembagakan perdamaian di fase penyelidikan tanpa disertai batasan syarat yang kumulatif dan pengawasan yudisial yang ketat adalah sebuah blunder legislasi.

Jika pemerintah tidak segera membatasi diskresi aparat penegak hukum ini melalui regulasi yang transparan, Restorative Justice dikhawatirkan tidak akan pernah mencapai tujuannya untuk memulihkan hak korban. Sebaliknya, ia hanya akan bertransformasi menjadi industri kedamaian baru yang menyuburkan impunitas bagi mereka yang memiliki kekuatan finansial untuk membeli “kata damai”.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *