ESAI, — Reduksi makna Muharram agaknya perlu dilakukan untuk menghindari hingar-bingar pergeseran pemaknaannya, yang biasanya dijadikan momentum seremonial dan romantisme spiritual tanpa menilik akar sejarah panjangnya.
Pembentukan kalender Hijriah oleh Khalifah Umar bin Khattab sebenarnya dipicu oleh krisis administrasi negara, yakni kekacauan dokumen perpajakan dan surat dinas militer di Basra pada kala itu.
Dalam tata bahasa Arab, kata Hijriah (penanggalan) dan Hijrah (pindah atau migrasi) berasal dari tiga huruf akar kata yang sama, yaitu H-J-R (هـ – ج – ر).
- Hajara (هَجَرَ): Berarti memutus hubungan, meninggalkan, atau berpindah dari satu tempat, kondisi ke tempat dan/ kondisi lain.
- Hijrah (هِجْرَة): Kegiatan atau tindakan berpindah tempat atau meninggalkan sesuatu.
- Hijriah (هِجْرِيَّة): Kata sifat yang merujuk pada sistem penanggalan yang dimulai sejak peristiwa migrasi (hijrah) Nabi tersebut.
Sehingga keputusan memilih momentum hijrah—melompati opsi tahun kelahiran atau kewafatan Nabi—menegaskan pula sebuah manifesto politik antara otoritas yang dibangun di atas hukum, birokrasi, dan kedaulatan institusional, yang juga tidak melulu berkutat pada kesalehan komunal yang pasif.
Saban awal Muharram terbuka, mimbar-mimbar mengulang skrip yang sama. Mendiskon kisah perpindahan geografis Nabi Muhammad dari Mekah ke Madinah menjadi sebatas dongeng kepahlawanan, yang seolah mustahil ada lagi di era abad ke-21 ini.
Kurang lebih seperti halnya kisah seputar pengepungan rumah Nabi, Ali yang menggantikan tidur di ranjang Nabi, rute pelarian, persembunyian di Gua Tsur, atau seekor ular yang menggigit kaki Abu Bakar, semua kita kunyah kembali sebagai santapan nostalgia.
Tentu saja format semacam ini juga menyisakan lubang besar yang menganga. Mengapa sistem kalender Hijriah lahir dari kisah Hijrah? Mengapa masyarakat modern mengurung istilah agung bernama hijrah ke dalam ruang sempit sejarah?
Kita memang butuh simplifikasi (penyederhanaan) akan beberapa hal. Tapi untuk perkara kalender Hijriah tidaklah bisa diposisikan menyerupai jam dinding dekoratif, yang hanya dilirik untuk mencocokkan tanggal puasa atau hari raya.
Walhasil, kita melupakan satu anasir (unsur) dari kalender hijriah; Muharram, Safar, Rabi’ul Awal, Rabi’ul Akhir, Jumadil Awal, Jumadil Akhir, Rajab, Sya’ban, Ramadhan, Syawal, Dzulkaidah, Dzulhijjah. Semua itu adalah rentetan produk politik sebuah peradaban yang menandai kepemilikan waktu.
Sengkarut Pajak di Meja Gubernur Basra
Sebelum memahami mengapa ada penanggalan Hijriah, kita wajib melangkah mundur ke tahun 17 Hijriah. Pusat kekuasaan Islam di Madinah, di bawah kendali Umar bin Khattab, yang sedang bertransformasi dari komunitas iman menjadi sebuah imperium dunia.
Baik asbab wilayah yang dipersatukannya luas, kas negara (baitul mal) melimpah, maupun logistik militer bergerak dari perbatasan Persia hingga Afrika Utara. Lalu terjadilah suatu krisis dari meja kerja Abu Musa al-Asy’ari, seorang Gubernur Basra.
Suatu hari, sang gubernur menerima sepucuk surat perintah dari Khalifah Umar di Madinah. Surat tersebut mencantumkan instruksi penting mengenai distribusi dana dan kebijakan militer. Masalahnya dokumen itu tertulis, “Berlaku pada bulan Sya’ban.”
Abu Musa mengalami kebuntuan logistik. Sya’ban yang mana? Sya’ban tahun ini, tahun lalu, atau tahun depan? Tanpa angka tahun yang pasti, hukum negara kala itu menjadi mandul, birokrasi lumpuh, pemungutan pajak tanah (kharaj) tumpang tindih, penggajian tentara reguler di garda depan kacau balau, akibat tiadanya standardisasi waktu administrasi.
Kekacauan di Basra itu mengirim sinyal darurat ke Madinah, sehingga kecendekiawanan Umar menyadari kelemahan fatal ini. Meskipun Kekhalifahan Islam boleh saja menundukkan Romawi dan Persia di medan laga, tapi tanpa ketepatan administrasi, negara bisa saja runtuh dari dalam, karena ketidakmampuan mengelola
Artinya, kalender Hijriah atau kalender Islam bukanlah urusan ritual atau simbol-simbol keagamaan belaka, tapi asas dari urusan kedaulatan. Jawaban atas ruwet dan bundetnya sistem kenegaraan kala itu.
Menolak Kultus Individu dan Memilih Institut Kekuasaan
Umar bin Khatab segera mengumpulkan para pemikir terbaik, dewan syura yang diisi para sahabat senior. Ruang rapat dialektis itu dibuat untuk menentukan kapan poros waktu peradaban baru ini harus dirilis. Sehingga muncul beberapa opsi mengemuka di lantai sidang:
- Dimulai dari tahun kelahiran Nabi Muhammad (Amul Fil).
- Dimulai dari tahun turunnya wahyu pertama di Gua Hira.
- Dimulai dari tahun wafatnya sang Rasul.
Opsi pertama dan kedua ditolak karena mengulang pola peradaban Romawi dan Kristen yang menambatkan waktu pada figur individu (Anno Domini/Masehi). Mengikat kalender pada kelahiran tokoh memicu pengkultusan individu yang bertentangan dengan prinsip dasar monoteisme Islam.
Sedangkan, opsi ketiga berdasarkan penetapan tahun wafatnya Nabi Muhammad sebagai awal penanggalan dirasa akan menyebarkan aura duka cita permanen pada ingatan kolektif bangsa.
Kemudian akhirnya, Ali bin Abi Thalib melontarkan gagasan radikal yang mengubah jalannya diskusi. Beliau mengusulkan agar garis awal penanggalan ditarik dari momentum Hijrah, lalu Umar bin Khattab menyetujuinya tanpa ragu.
Pilihan opsi inilah yang mendasari arti dan makna yang ideologis. Hijrah merupakan proklamasi peralihan dari fase minoritas yang tertindas menuju fase pembangunan institusi politik berdaulat di Madinah.
Setelah memilih hijrah, Umar menetapkan bahwa peradaban Islam tidak dihitung dari momen mistis-spiritual seorang manusia, tapi dari momen berdirinya sebuah sistem hukum, konstitusi tertulis (Piagam Madinah), dan kedaulatan wilayah kala itu. Inilah gambaran fungsi birokrasi positif; mendahulukan ketertiban urusan publik di atas pemujaan personal atau kultus individu.
Kontradiksi Sunat Arti dan Makna Hijriah
Kontradiksi akut dan pergeseran makna terjadi dalam lanskap sosial kontemporer. Umat Islam bangga memiliki penanggalan sendiri, meskipun pemaknaan terhadap esensi kalender tersebut mengalami kemunduran yang masif. Hijrah dicabut dari akar strukturalnya, lalu dirediversi menjadi event momentum temporal privat semata.
Fenomena hari ini pun memperlihatkan bagaimana kata “Hijrah” mengalami domestikasi bahasa. Seseorang dianggap telah berhijrah jika mereka mengubah penampilan luar, menarik diri dari pergaulan sosial yang dianggap sekuler, atau hanya karena memindahkan preferensi belanja ke label-label berlabel religi.
Naas sekali bilamana Hijrah diubah dari sebuah gerakan kolektif berbiaya sosial tinggi menjadi industri gaya hidup yang rendah risiko. Tidak berdampak, nir-faedah, dan tidak bermanfaat bagi sekitarnya.
Bandingkan reduksi ini dengan rancangan orisinalnya Umar bin Khattab. Bagi Umar, meresmikan kalender berdasarkan peristiwa hijrah berarti memaksa individu keluar dari kenyamanan isolasi spiritual untuk terlibat dalam penataan hukum masyarakat.
Hijrah versi Umar adalah pembangunan lembaga peradilan, pembuatan sensus penduduk, pembentukan departemen militer (diwan), dan pengelolaan distribusi ekonomi yang adil.
Membatasi Muharram pada lingkaran festival obor, doa akhir tahun yang pasif, atau ceramah tentang kebaikan hati perorangan berarti mengkhianati visi politik para pendiri peradaban Islam awal.
Implikasi Sistemik dari Waktu yang Terdistorsi
Hal yang terjadi selanjutnya adalah, ketika terjadi penghancuran makna historis ini terlanjur memicu dampak lanjutan dan turunan yang berlipat ganda dalam cara pandang masyarakat terhadap fungsi agama.
Dampak lapisan pertama sangat jelas, lahirnya generasi yang gagap melihat korelasi antara iman dan tata kelola publik. Agama diposisikan hanya bekerja di dalam masjid atau dalam urusan moralitas selangkangan dan pakaian.
Urusan manajemen negara, transparansi anggaran, hukum tata negara, dan pengelolaan sumber daya alam dianggap sebagai wilayah asing yang terpisah dari lingkaran keagamaan.
Adapun dampak lapisan kedua jauh lebih berbahaya. Ketika waktu dinilai semata-mata sebagai siklus spiritual tanpa signifikansi duniawi, etos kerja peradaban akan merosot tajam.
Kalender Hijriah tidak lagi memacu kepatuhan terhadap efisiensi birokrasi, tapi agenda libur nasional yang dinanti, sangat sempit sekali. Kita mewarisi angka tahunnya, tapi membuang mesin penggerak di belakangnya, ketertiban hukum dan akurasi data administrasi, yang sudah jelas terpampang pada kondisi dewasa ini.
Sedangkan asumsi populer yang menyatakan kalender Hijriah lahir semata-mata karena dorongan takwa individual itu terbukti keliru secara historis. Penanggalan kalender Hijriah adalah jawaban atas tuntutan praktis sebuah imperium yang sedang tumbuh dan berkembang.
Semua itu terpintas dari karakter Umar bin Khattab yang bertindak sebagai kepala negara yang memahami, bahwa tatanan spiritual tanpa sokongan kepastian hukum tertulis hanya akan berujung pada anarki sosial di mana-mana.
Presiden Negarawan Umar bin Khatab
Kita tidak memerlukan lebih banyak khotbah moralistik yang mendesak individu untuk menjadi merasa suci di bulan Muharram. Justru kebutuhan mendesak hari ini adalah mereklamasi spirit Umar bin Khattab dalam mengelola realitas publik, itu saja.
Selain itu, hal yang perlu kita garis bawahi adalah, Hijrah bukanlah juga suatu pelarian dari kenyamanan dunia menuju gua pertapaan yang jauh dari interaksi (srawung), tetapi migrasi total dari sistem yang korup dan berantakan menuju tata kelola yang transparan, presisi, dan berkeadilan.
Tahun baru Hijriah mustinya dibaca sebagai tenggat waktu (deadline) peradaban yang harus sesegera mungkin dijalankan. Sekaligus menjawab tuntutan atas pertanggungjawaban dari tata kelola sosial yang kita bangun.
Apakah sistem hukum kita sudah mendistribusikan keadilan secara merata? Apakah birokrasi kita sudah melayani warga tanpa diskriminasi? Ataukah kita masih terjebak merayakan pergantian angka tahun di atas dalih sosial yang rapuh dan administrasi publik yang berantakan?!
Umar bin Khattab telah mewariskan sebuah sistem waktu yang kokoh, karena ia berani berpikir melampaui batas ego personalnya. Sudah saatnya kita berhenti memperlakukan kalender ini sebagai penanda hari libur yang tidak pernah ada liburnya, lalu mulai melihat tahun baru Islam sebagai cetak biru (blue print)perjuangan sosial-politik yang belum selesai.
