Sumber: Dok. Istimewa.
Adikarto, — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dijalankan oleh pemerintah Indonesia mendapatkan perhatian khusus dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK menilai bahwa program ini memiliki risiko tinggi terhadap masalah akuntabilitas, konflik kepentingan, inefisiensi, serta potensi tindak pidana korupsi dalam pelaksanaannya. Meskipun MBG bertujuan untuk membangun daya manusia yang unggul sejak dini, program ini telah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 dan Quick Wins Prioritas Nasional.
Alokasi anggaran untuk MBG meningkat signifikan, dari Rp71 triliun menjadi Rp171 triliun. Namun, berdasarkan hasil kajian Direktorat Monitoring KPK tahun 2025, skala program dan anggaran tersebut belum diimbangi dengan kerangka regulasi, tata kelola, dan mekanisme pengawasan yang memadai. Hal ini menimbulkan kekhawatiran terhadap efektivitas dan transparansi pelaksanaan program.
Meski demikian, survei Poltracking Indonesia periode 2—8 Maret 2026 menunjukkan bahwa MBG menjadi program paling dipercaya publik dengan tingkat kepercayaan mencapai 36,5%. Dominasi tersebut turut menopang tingkat kepuasan publik terhadap pemerintahan Prabowo-Gibran yang mencapai 74,1%.
Risiko dan Masalah dalam Pelaksanaan MBG
KPK menemukan bahwa regulasi pelaksanaan MBG perlu mengatur tata kelola program dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan lintas kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Penggunaan mekanisme Bantuan Pemerintah (Banper) dinilai berisiko memperpanjang rantai birokrasi, menimbulkan potensi rente, serta mengurangi porsi anggaran bahan pangan akibat potongan biaya operasional dan sewa.
“Pendekatan sentralistik dengan BGN sebagai aktor tunggal meminggirkan peran pemerintah daerah dan melemahkan mekanisme check and balances dalam penentuan mitra, lokasi dapur, dan pengawasan,” demikian pernyataan Direktorat Monitoring KPK.
Selain itu, KPK menyebut tingginya potensi konflik kepentingan (CoI) dalam penentuan mitra SPPG/dapur karena kewenangan terpusat dan SOP yang belum jelas. Pelaksanaan MBG masih dinilai lemah dalam hal transparansi dan akuntabilitas, khususnya proses verifikasi dan validasi yayasan mitra, penentuan lokasi dapur, serta pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan.
Masih banyak dapur yang tidak memenuhi standar teknis SPPG, sehingga berdampak pada kasus keracunan makanan di berbagai daerah. “Pengawasan keamanan pangan belum optimal, dengan minimnya keterlibatan Dinas Kesehatan dan BPOM sesuai kewenangannya,” tulis KPK di salah satu poin kajian.
Rekomendasi Perbaikan dari KPK
KPK memberikan tujuh rekomendasi perbaikan tata kelola program MBG. Pertama, pemerintah diminta menyusun regulasi pelaksanaan MBG yang komprehensif dan mengikat, minimal setingkat Peraturan Presiden, untuk mengatur perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta pembagian peran lintas K/L dan Pemda.
KPK juga merekomendasikan meninjau kembali mekanisme Bantuan Pemerintah, termasuk struktur biaya, rantai pelaksanaan, dan kewajaran komponen anggaran, agar tidak menimbulkan rente dan mengurangi kualitas layanan gizi. Selain itu, pemerintah diminta menerapkan pendekatan kolaboratif dan desentralistik terbatas, dengan memperkuat peran pemerintah daerah dalam penentuan penerima manfaat, lokasi dapur, dan pengawasan operasional.
Adanya penjelasan secara mendalam terkait SOP dan SLA penetapan mitra yayasan/SPPG, serta memastikan proses seleksi, verifikasi, dan validasi dilakukan secara transparan dan akuntabel, juga menjadi prioritas. Program ini diminta untuk memperkuat pengawasan keamanan pangan, melalui pelibatan aktif Dinas Kesehatan dan BPOM dalam sertifikasi, inspeksi dapur, dan pengawasan mutu makanan.
Selain itu, KPK menegaskan pentingnya membangun sistem pelaporan dan verifikasi keuangan yang baku, untuk mencegah laporan fiktif, mark-up, dan penyimpangan pencairan dana. Terakhir, KPK menyarankan penetapan indikator keberhasilan MBG yang terukur, disertai pengukuran baseline status gizi dan capaian penerima manfaat sebagai dasar evaluasi dampak program secara berkelanjutan.
Pandangan Akademisi dan Rekomendasi Tambahan
Guru Besar Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah, menilai bahwa persoalan implementasi menjadi titik lemah utama program sejak awal perencanaan. Ia menilai bahwa temuan KPK menjadi peringatan agar pemerintah memperbaiki fokus pelaksanaan program, terutama dalam penentuan sasaran penerima manfaat.
“Kalau kebijakan publik fokusnya pada implementasi, pada kegagalan dalam implementasinya itu banyak masalah kan,” katanya saat dihubungi Bisnis, Sabtu (18/4/2026).
Menurut Trubus, MBG pada dasarnya mempunyai manfaat besar bagi kalangan menengah ke bawah, terutama bagi masyarakat yang tinggal di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar). Namun, saat ini pelaksanaan MBG dianggap kurang tepat sasaran karena menyalurkan ke anak-anak yang hidup dengan kondisi ekonomi cukup bahkan menengah ke atas.
“Nah ini kalau sekarang kita mau mengatakan bagaimana pengelolaannya transparan, terbuka, akuntabilitas tinggi, kalau tidak ada penegakan hukumnya akhirnya semuanya ini orang melihatnya abai. Mereka-mereka yang punya dapur-dapur MBG jadi abai, dan itu tidak ada kendali,” paparnya.
Trubus juga mengingatkan kepada pemerintah agar lebih selektif dalam membuka dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), terutama bagi para mitra yang bekerja sama. Langkah tersebut sebagai upaya pencegahan dan pemaksimalan tata kelola program MBG tidak ditemukan indikasi penyimpangan, khususnya korupsi.
Selain itu, Trubus mengusulkan agar BGN mandiri mencari pemasukan untuk operasional MBG agar tidak hanya mengandalkan APBN.
Bagikan ke:

Seorang penanggung jawab dan kurator media yang mendedikasikan diri untuk mengelola narasi dengan kedaulatan berpikir yang presisi. Fokus pada dialektika sosial, analisis pengetahuan futuristik, dan memastikan setiap diskursus yang terbit berpijak pada keautentikkan dan kedalaman perspektif yang utuh.
