Kapolri Janjikan Perbaikan Standar Layanan Telepon 110, 10 Detik Sudah Harus Diangkat
JAKARTA, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan komitmennya untuk terus meningkatkan standar pelayanan melalui layanan telepon darurat 110. Layanan ini dirancang sebagai pusat panggilan (contact center) yang dapat diakses oleh seluruh masyarakat Indonesia secara gratis. Layanan 110 diluncurkan oleh Polri sebagai bagian dari upaya optimalisasi pelayanan kepada masyarakat. Dalam rapat Komisi III DPR RI, Jakarta, Senin (26/1/2026), Sigit menjelaskan bahwa pihaknya terus berupaya memperbaiki standar layanan tersebut. Menurutnya, layanan 110 telah sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB). Salah satu peningkatan yang dilakukan adalah waktu respons terhadap panggilan telepon. Layanan ini memberikan waktu 10 detik bagi petugas untuk…
