Islam Bukan Arab, Membaca Kembali Gagasan Pribumisasi Islam Gus Dur di Tengah Krisis Identitas Budaya

Editorial Summary

  • Perdebatan mengenai hubungan Islam dan budaya lokal sesungguhnya bukan persoalan baru dalam sejarah Islam Indonesia.
  • Dalam konteks inilah gagasan Pribumisasi Islam yang diperkenalkan oleh Abdurrahman Wahid atau Gus Dur memperoleh relevansinya.
  • Bagi Gus Dur, persoalan terbesar dalam perkembangan Islam modern bukan terletak pada lemahnya identitas keislaman umat, melainkan pada kecenderungan sebagian kelompok yang menyamakan Islam dengan ekspresi budaya Timur Tengah.
abdurrahman wahid arab Budaya gagasan gus dur Indonesia Islam islamisasi

Perdebatan mengenai hubungan Islam dan budaya lokal sesungguhnya bukan persoalan baru dalam sejarah Islam Indonesia.

– Islam Bukan Arab, Membaca Kembali Gagasan Pribumisasi Islam Gus Dur di Tengah Krisis Identitas Budaya https://adikarto.com/islam-bukan-arab-membaca-kembali-gagasan-pribumisasi-islam-gus-dur-di-tengah-krisis-identitas-budaya/ ESAI, — Perdebatan mengenai hubungan Islam dan budaya lokal sesungguhnya bukan persoalan baru dalam sejarah Islam Indonesia. Sejak Islam hadir di Nusantara, agama ini tidak datang ke ruang kosong. Ia berhadapan dengan sistem nilai, bahasa, tradisi, kesenian, dan pandangan hidup yang telah hidup jauh sebelum kedatangannya. Muh. Zulkifli Dialektika
Ilustrasi Pribumisasi Islam Gus Dur. Foto: Pexels.com / Andhikapratama.

ESAI, — Perdebatan mengenai hubungan Islam dan budaya lokal sesungguhnya bukan persoalan baru dalam sejarah Islam Indonesia. Sejak Islam hadir di Nusantara, agama ini tidak datang ke ruang kosong. Ia berhadapan dengan sistem nilai, bahasa, tradisi, kesenian, dan pandangan hidup yang telah hidup jauh sebelum kedatangannya.

Dalam konteks inilah gagasan Pribumisasi Islam yang diperkenalkan oleh Abdurrahman Wahid atau Gus Dur memperoleh relevansinya. Gagasan tersebut lahir sebagai kritik terhadap kecenderungan sebagian umat Islam yang mengidentikkan Islam dengan budaya Arab, sekaligus sebagai upaya menjaga agar Islam tetap hidup dan berakar dalam realitas sosial Indonesia.

Bagi Gus Dur, persoalan terbesar dalam perkembangan Islam modern bukan terletak pada lemahnya identitas keislaman umat, melainkan pada kecenderungan sebagian kelompok yang menyamakan Islam dengan ekspresi budaya Timur Tengah.

Akibatnya, simbol-simbol Arab sering dianggap lebih Islami dibandingkan simbol-simbol lokal. Bahasa Arab dipandang lebih religius daripada bahasa daerah, jubah dianggap lebih mencerminkan kesalehan daripada sarung, dan nama-nama Arab diperlakukan seolah lebih Islami dibandingkan nama-nama lokal yang memiliki makna baik.

Padahal, Islam dan budaya Arab bukanlah dua hal yang identik. Islam lahir di Arab, tetapi tidak berarti seluruh budaya Arab merupakan ajaran Islam. Sebaliknya, banyak unsur budaya Arab yang bersifat historis dan kontekstual.

Kesalahan yang sering terjadi adalah ketidakmampuan membedakan mana ajaran Islam yang bersifat normatif dan mana budaya Arab yang bersifat kultural. Dalam titik ini, kritik Gus Dur menjadi penting karena ia mengingatkan bahwa Arabisasi tidak selalu identik dengan Islamisasi.

Pribumisasi Islam tidak bermaksud mengubah ajaran Islam. Gus Dur secara tegas menolak anggapan bahwa pribumisasi merupakan sinkretisme atau upaya mencampurkan agama dengan budaya secara bebas.

Yang dipribumikan bukanlah akidah, bukan pula ibadah yang telah memiliki ketentuan baku, melainkan manifestasi sosial dan kebudayaan Islam dalam kehidupan sehari-hari. Islam tetap Islam, tetapi ekspresinya dapat berbeda sesuai dengan konteks masyarakat tempat Islam hidup.

Karena itu, Gus Dur tidak pernah mempersoalkan jika seorang Muslim Indonesia menggunakan istilah “sembahyang” daripada “salat”, menggunakan kata “langgar” atau “surau” daripada “mushalla”, ataupun mempertahankan istilah-istilah lokal yang telah lama hidup di tengah masyarakat. Baginya, penggantian seluruh kosakata lokal dengan istilah Arab justru dapat membuat Islam terasing dari lingkungan sosial yang selama ini menjadi tempat tumbuhnya.

Pandangan ini berangkat dari keyakinan bahwa Islam memiliki kapasitas untuk berdialog dengan kebudayaan mana pun. Islam tidak hadir untuk menghapus seluruh tradisi lokal, melainkan untuk melakukan seleksi, transformasi, dan pemaknaan ulang terhadap tradisi tersebut.

Dalam sejarah Islam sendiri, proses seperti ini telah berlangsung sejak masa awal. Tidak semua tradisi Arab pra-Islam dihapus. Sebagian diterima, sebagian diperbaiki, dan sebagian lainnya ditinggalkan karena bertentangan dengan prinsip dasar Islam.

Dalam konteks Indonesia, proses yang sama terjadi melalui karya para ulama dan penyebar Islam Nusantara. Wali Songo merupakan contoh paling terkenal. Mereka tidak memilih jalan konfrontasi budaya. Mereka tidak memaksa masyarakat Jawa meninggalkan seluruh warisan budayanya. Sebaliknya, mereka menjadikan budaya sebagai medium dakwah.

Sunan Kalijaga, misalnya, menggunakan wayang sebagai sarana memperkenalkan nilai-nilai Islam. Strategi ini menunjukkan pemahaman yang mendalam terhadap psikologi sosial masyarakat.

Islam diperkenalkan melalui sesuatu yang telah dicintai masyarakat sebelumnya. Dengan cara itu, Islam tidak hadir sebagai ancaman terhadap identitas lokal, tetapi sebagai kekuatan yang memberikan makna baru terhadap identitas tersebut.

Prinsip yang sama dapat ditemukan dalam sejarah Islamisasi Bugis. Salah satu contohnya adalah transformasi kebudayaan yang berkaitan dengan naskah dan tradisi La Galigo.

Sejumlah penelitian menunjukkan bahwa dalam perkembangan tertentu terdapat penyisipan unsur-unsur Islam ke dalam tradisi tersebut. Kalimat tauhid, doa-doa Islam, dan berbagai konsep ketuhanan Islam mulai diperkenalkan melalui medium yang telah dikenal masyarakat Bugis.

Bahkan terdapat kisah-kisah yang menggambarkan tokoh-tokoh sentral dalam tradisi tersebut sebagai figur yang mengakui keberadaan Dewata Seuwwa’e (Tuhan Yang Maha Esa) dan mengarahkan perhatian kepada Nabi Muhammad.

Secara sosiologis, strategi ini sangat efektif. Masyarakat tidak dipaksa meninggalkan seluruh sistem simbol yang mereka kenal, melainkan diajak memasuki horizon keagamaan baru melalui jalur kebudayaan yang telah mereka pahami.

Fenomena serupa juga tampak dalam berbagai tradisi Bugis yang masih hidup hingga sekarang. Perayaan Maulid Nabi atau Maulu’ merupakan contoh yang jelas.

Di dalamnya terdapat simbol-simbol lokal seperti telur hias, pohon pisang, dan berbagai unsur budaya Bugis lainnya. Namun inti perayaannya tetap berkaitan dengan penghormatan kepada Nabi Muhammad. Tradisi lokal tidak dihilangkan, sementara pesan keislaman tetap menjadi pusat makna.

Demikian pula dengan pembacaan Barzanji yang lazim mengiringi berbagai ritus sosial masyarakat Bugis seperti akikah, mappacci, dan menre bola (pindah rumah). Barzanji berfungsi sebagai medium penghubung antara tradisi lokal dan identitas keislaman masyarakat. Tradisi Bugis tidak hilang, sementara unsur Islam memperoleh ruang yang kuat dalam kehidupan sosial.

Dalam konteks ini, pertanyaan apakah tradisi-tradisi tersebut merupakan budaya Bugis yang diislamkan atau Islam Bugis menjadi kurang relevan. Setelah berabad-abad mengalami proses interaksi, keduanya telah membentuk identitas baru yang sulit dipisahkan secara tegas. Yang muncul bukan sekadar budaya Bugis dan bukan pula Islam Arab, melainkan ekspresi Islam Bugis yang khas.

Hal yang lebih menarik terlihat pada konsep siri’. Berbeda dengan simbol budaya yang bersifat material, siri’ merupakan konsep moral yang sangat mendasar dalam kebudayaan Bugis. Ia berkaitan dengan harga diri, kehormatan, dan martabat manusia. Nilai ini telah hidup jauh sebelum kedatangan Islam.

Islam tidak menghapus siri’. Sebaliknya, para ulama menemukan titik temu antara konsep tersebut dengan tujuan-tujuan syariat Islam. Dalam konsep maqasid al-syariah terdapat prinsip perlindungan terhadap kehormatan manusia (hifz al-‘ird). Kesamaan orientasi inilah yang memungkinkan terjadinya integrasi antara nilai Bugis dan nilai Islam.

Islam kemudian berfungsi sebagai faktor pengarah. Jika sebelumnya pembelaan terhadap siri’ dapat berujung pada kekerasan dan pertumpahan darah, maka Islam menghadirkan nilai-nilai tambahan berupa larangan menumpahkan darah sesama Muslim, pentingnya perdamaian, dan keutamaan menjaga persaudaraan. Dengan demikian, Islam tidak menghancurkan siri’, tetapi memberikan kerangka moral baru yang memperhalus dan mengarahkan manifestasinya.

Dari sini terlihat bahwa Pribumisasi Islam sebenarnya bukan proyek pelestarian budaya semata. Ia merupakan upaya membangun dialog yang sehat antara agama dan kebudayaan. Gus Dur memahami bahwa agama dan budaya memiliki wilayah yang berbeda.

Agama berasal dari wahyu dan memiliki dimensi normatif yang relatif tetap. Budaya merupakan hasil kreativitas manusia yang selalu berubah mengikuti perkembangan zaman. Namun perbedaan tersebut tidak mengharuskan keduanya hidup secara terpisah.

Manusia selalu beragama melalui medium budaya. Bahasa yang digunakan untuk berdoa, pakaian yang dikenakan saat beribadah, bentuk arsitektur masjid, tradisi perayaan keagamaan, hingga sistem sosial masyarakat merupakan ruang tempat agama berinteraksi dengan budaya. Karena itu, upaya memisahkan agama secara total dari kebudayaan justru akan menghasilkan keberagamaan yang kering dan terasing dari realitas sosial.

Pada titik ini, relevansi Pribumisasi Islam semakin terasa dalam situasi Indonesia kontemporer. Arus globalisasi dan perkembangan media sosial mempercepat penyebaran simbol-simbol keagamaan dari Timur Tengah. Fenomena ini sering melahirkan anggapan bahwa semakin Arab seseorang, semakin Islami pula dirinya. Padahal hubungan keduanya tidak sesederhana itu.

Kecenderungan penggunaan nama-nama Arab secara masif merupakan salah satu contoh yang menarik. Tidak ada larangan menggunakan nama Arab. Namun tidak ada pula kewajiban untuk menggunakannya. Islam hanya menganjurkan pemberian nama yang baik. Karena itu, penggunaan nama lokal yang memiliki makna baik seharusnya memiliki kedudukan yang sama terhormatnya.

Ketika nama-nama lokal semakin ditinggalkan, sementara bahasa daerah masih digunakan dalam kehidupan sehari-hari, sesungguhnya sedang terjadi proses pelemahan identitas budaya yang perlahan-lahan. Hal serupa dapat ditemukan pada berbagai ekspresi budaya lain yang dianggap kurang Islami hanya karena tidak berasal dari Timur Tengah.

Dalam perspektif Gus Dur, kondisi seperti ini berpotensi membuat Islam kehilangan kemampuan berdialog dengan masyarakatnya sendiri. Islam yang tercerabut dari budaya lokal akan menjadi asing di tanah tempat ia hidup. Sebaliknya, budaya yang dipisahkan secara paksa dari Islam akan kehilangan salah satu sumber makna yang selama berabad-abad ikut membentuknya.

Karena itu, Pribumisasi Islam bukanlah proyek romantisme budaya. Ia merupakan strategi intelektual dan kultural untuk menjaga keseimbangan antara kesetiaan terhadap ajaran agama dan penghormatan terhadap realitas sosial masyarakat. Islam tetap menjaga prinsip-prinsip dasarnya, sementara budaya lokal tetap memperoleh ruang untuk hidup dan berkembang.

Dalam kerangka inilah gagasan Gus Dur memiliki nilai yang jauh melampaui perdebatan simbolik mengenai sarung, jubah, bahasa Arab, atau bahasa daerah. Pribumisasi Islam merupakan upaya mempertahankan kenyataan historis bahwa Islam Indonesia tumbuh melalui dialog, bukan pemaksaan; melalui adaptasi, bukan penyeragaman; dan melalui penghargaan terhadap kebudayaan, bukan penghapusannya.

Warisan terbesar gagasan ini terletak pada kemampuannya memperlihatkan bahwa menjadi Muslim yang taat tidak mengharuskan seseorang berhenti menjadi Bugis, Makassar, Jawa, Sunda, Minangkabau, Aceh, Banjar, atau identitas lokal lainnya.

Justru melalui identitas-identitas itulah Islam menemukan bentuk kehidupannya yang konkret dalam masyarakat Indonesia. Islam tetap terjaga, budaya tetap hidup, dan keduanya bersama-sama membentuk peradaban yang lebih kaya daripada jika salah satunya dipaksa menghilang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *