Mengapa Rumah Kakek Wawan di Surabaya Dibongkar Jadi Dapur MBG? Polemik Hukum, PBB, dan Surat yang Tak Dijawab

Editorial Summary

  • Di tengah penerapan program Makan Bergizi Gratis (MBG), muncul kisah seorang kakek berusia 80 tahun asal Surabaya, Wawan Syarwhani.
  • Wawan telah melapor ke Polrestabes Surabaya pada Agustus 2025 agar pembongkaran dan pembangunan dihentikan, namun hingga kini tidak mendapat respons.
  • Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Badan Gizi Nasional terkait legalitas pendirian SPPG di lokasi tersebut, maupun respons atas surat yang dikirim Wawan.
dapur mbg Program Makan Bergizi Gratis proses hukum putusan pengadilan rumah kakek wawan dibongkar SPPG surabaya Makan Bergizi Gratis

Kakek 80 tahun Wawan Syarwhani mengaku rumahnya diubah menjadi SPPG Polres Pelabuhan Tanjung Perak tanpa izin. Pelindo klaim tanah hak pengelolaan, sementara Wawan masih bayar PBB dan PDAM.

Rumah kakek Wawan Syarwhani mengaku rumahnya diubah menjadi SPPG Polres Pelabuhan Tanjung Perak tanpa izin. Pelindo klaim tanah hak pengelolaan, sementara Wawan masih bayar PBB dan PDAM.
Wawan Syarwhani kakek 80 tahun, mengaku rumah kakek Wawan dibongkar dan diubah menjadi Pemenuhan Gizi (SPPG) Polres Pelabuhan Tanjung Perak secara sepihak. Foto: Azwa Safrina / Kompas
REGIONAL, — Di tengah penerapan program Makan Bergizi Gratis (MBG), muncul kisah seorang kakek berusia 80 tahun asal Surabaya, Wawan Syarwhani. Rumahnya di Jalan Teluk Kumai Timur No. 83A, Kecamatan Pabean Cantian, Surabaya, tiba-tiba dibongkar dan diubah menjadi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polres Pelabuhan Tanjung Perak tanpa sepengetahuannya. Rumah tersebut kosong sejak April 2025. Pagar masih dalam kondisi terkunci. Karena usia yang sudah tua, Wawan tidak mampu mengawasi rumah setiap hari. Pada Agustus 2025, ia mendapat kabar dari tetangga bahwa sekelompok orang memasuki rumah dan menebangi pohon-pohon di sekitarnya. “Padahal rumah itu pagarnya digembok, kan menjadi pertanyaan pihak sana dapat kuncinya dari mana? Rumah itu dibongkari tanpa seizin saya sama sekali,” kata Wawan.

Klaim Kepemilikan dan Putusan Pengadilan

Wawan mengklaim memiliki Akta Jual Beli (AJB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM). Menurutnya, rumah tersebut awalnya merupakan rumah dinas yang dijual kepada penghuninya sejak tahun 1992. Setelah direktur PT Pelabuhan Indonesia (Persero) III meninggal pada 2004, ia diminta membeli rumah tersebut dan mengantongi AJB serta akta notaris resmi. Namun, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional III menjelaskan bahwa status tanah tersebut adalah tanah Hak Pengelolaan (HPL) Pelindo. Senior Manager Hukum dan Humas Pelindo III, Karlinda Sari, menyatakan bahwa bangunan di atas lahan seluas 536 meter persegi memang pernah dibeli oleh Wawan, tetapi tidak termasuk aset tanahnya. “Bangunan rumah tersebut memang telah dibeli oleh saudara Wawan, tapi yang dibeli oleh saudara Wawan hanyalah bangunan, tidak beserta tanahnya,” ujar Karlinda. Berdasarkan putusan Pengadilan Nomor 865/Pdt.G/2017/PN.Sby Jo. Nomor 338/PDT/2019/PT.SBY Jo. Nomor 306 K/Pdt/2021 Jo. Nomor 71/EKS/2023/PN.SBY pada 21 Mei 2024 dikutip dari kompas.com, Wawan diminta menyerahkan tanah yang ditempatinya kepada Pelindo. Pada hari eksekusi, pengadilan membacakan dua penetapan: perintah menyerahkan aset tanah kepada Pelindo, dan kepemilikan bangunan rumah dinyatakan sah milik Wawan. Wawan mengatakan, Pelindo pernah mengajukan gugatan penyerobotan lahan pada 2017, namun ia memenangkannya hingga inkrah. Pengadilan saat itu memberikan dua opsi: Wawan tetap menempati rumah dengan izin Pelindo, atau Pelindo membeli aset rumah tersebut. Namun menurutnya, Pelindo tidak pernah memberikan keputusan.

Masih Bayar PBB dan PDAM, Surat Tak Dijawab

Meskipun bangunan sudah berubah menjadi SPPG, Wawan mengaku masih membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta tagihan PDAM hingga 2025. “PBB sama tagihan air PDAM sampai 2025 kemarin juga masih saya yang bayar,” ujarnya. Ia sempat mengajukan permohonan perpanjangan penggunaan tanah ke Pelindo dan mengaku sudah disetujui, namun nilai uang yang diminta tidak sesuai surat keputusan direksi. Wawan menyatakan tidak keberatan lahan digunakan untuk dapur MBG, asalkan ada komunikasi dan aset rumahnya tetap diakui. “Malah bangunan yang sah milik saya digunakan pihak MBG tanpa izin, padahal keputusan Mahkamah Agung bunyinya ‘rumah sah milik pak Wawan’,” tegasnya. Wawan telah melapor ke Polrestabes Surabaya pada Agustus 2025 agar pembongkaran dan pembangunan dihentikan, namun hingga kini tidak mendapat respons. Ia juga mengirim surat kepada Badan Gizi Nasional (BGN) meminta pencabutan izin SPPG, serta mengajukan permohonan ke Kementerian Dalam Negeri dan Danantara untuk mendapatkan perlindungan hukum. Semua surat tersebut belum dijawab. “Saya juga sudah bersurat ke Kemendagri, terus mengajukan perlindungan hukum Danantara, tapi sampai sekarang juga enggak ada jawaban semua,” kata Wawan.

Penjelasan Pelindo dan Polres

Pelindo menegaskan bahwa penggunaan lahan sebagai dapur MBG merupakan kerja sama sah antara pemilik Sertifikat Hak Pengelolaan dengan Polres Tanjung Perak. Karlinda Sari menyatakan bahwa menempati tanah Pelindo tanpa izin merupakan perbuatan melanggar, dan pihaknya telah melaporkan perkara tersebut kepada kepolisian. Menurut Pelindo, putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap sehingga harus dipenuhi. Pihaknya mengaku beberapa kali mencoba mediasi, namun tidak menemui titik temu karena Wawan tetap ingin menempati lahan tersebut tanpa penggantian yang disepakati. Wawan berharap aset rumahnya dapat dikembalikan, atau setidaknya ada pembicaraan formal jika lahan memang akan digunakan untuk dapur MBG. “Saya inginnya dikembalikan, tapi kalau memang dari pihak sana semisal mau disewa untuk dapur MBG ya monggo yang penting ada omongan,” pungkasnya. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Badan Gizi Nasional terkait legalitas pendirian SPPG di lokasi tersebut, maupun respons atas surat yang dikirim Wawan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *